18 Orang Diperiksa Polres Blora Terkait Dugaan Penggelapan Barang Senilai 2 Miliar,Korban Bersama Kuasa Hukum Berharap Ada Titik Terang Terhadap Kasus Ini

BLORA- Dugaan penggelapan barang di PT CNKL dilaporkan ke polisi. Pasalnya korban Ani Sulistyoningrum, warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar, terhitung sejak tahun 2024 hingga 2025 .

“Terakhir yang kami laporkan adalah terkait barang-barang milik Ibu Ani yang berada di wilayah Randublatung. Barang-barang tersebut hilang sejak kurun waktu 2024–2025,” ujar kuasa hukum korban, Joko Tinoko, Jumat (19/12/2025).

Joko menjelaskan, laporan ke SPKT Polres Blora dilakukan pada 3 September 2025. Saat ini tengah ditangani kepolisian. Menurutnya terdapat 18 orang sudah dilakukan pemanggilan. Namun proses penyelidikan masih menghadapi sejumlah kendala.

“Kasus ini masih berjalan. Hari ini kami berkoordinasi dengan penyidik, termasuk Pak Kasat dan Kanit terhadap laporan kami,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Baik dari rekaman CCTV, pengakuan para saksi, dan bukti yang lainnya.

Menurut Joko, pihaknya membutuhkan waktu untuk menemukan konstruksi hukum yang kuat agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang. Pasalnya klien yang ia tangani sudah merugi hingga Rp 2 miliar.

“Klien kami membutuhkan keadilan. Karena itu kami melapor ke Polres dan berharap kasus ini ditangani secara serius. Ini bukan kehilangan Rp100 juta atau Rp200 juta, tetapi sudah berbicara miliaran rupiah,” ujarnya.

Dikatakan, kliennya mengetahui adanya kerugian kehilangan barang saat dilakukan audit tahunan pada gudang yang dimiliki. Sehingga kliennya mengetahui adanya kehilangan barang selama 2 tahun.

“Pencurian ini terjadi bertahap, dari hari ke hari, minggu ke minggu, bulan ke bulan, hingga bertahun-tahun. Angkanya diperkirakan lebih dari Rp2 miliar,” pungkasnya.

Joko menduga adanya pencurian yang dilakukan secara berjemaah, melibatkan pihak penerima barang hingga pihak yang mengetahui asal-usul barang tersebut.

“Kemungkinan bisa dari internal karyawan gudang atau dari perusahaan pengirim, yakni PT CNKL, melalui driver-driver yang mengirim barang. Karena kepercayaan yang tinggi, kontrol menjadi lemah,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta jajaran Polres untuk serius menangani perkara tersebut serta mengajak insan pers ikut mengawal proses hukum.

“Keadilan hukum saat ini sangat dibutuhkan, sejalan dengan semangat percepatan pelayanan Polri,” ucapnya.

Joko juga menyebut pihaknya melibatkan auditor independen, yang memiliki keahlian di bidang audit ekonomi dan barang perusahaan untuk membantu mengungkap potensi kerugian.

“Saat ini dari 18 orang yang kami laporkan, belum semuanya dapat dikenakan unsur pidana. Padahal, indikasi pelanggaran sangat kuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga sebagai penadah barang.

“Kami masih melakukan investigasi lanjutan, termasuk terhadap sejumlah warung yang diduga menerima atau membeli barang hasil curian tersebut. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan berharap kasus ini bisa terungkap pada Januari,” katanya.

Ditambahkan, Ani Sulistyoningrum, sebelum pelaporan pihaknya pernah melakukan upaya internal. Namun dari upaya musyawarah itu tidak membuahkan hasil, sehingga pihaknya menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Saya sudah 2 kali melakukan upaya internal, tapi tidak ada hasil. Namun pihak perusahaan tidak mau, dan lebih memilih memecat karyawan yang terindikasi penggelapan barang,” katanya.

Ani menyesalkan adanya pemecatan 2 karyawan saat terjadi indikasi penggelapan barang. Menurutnya musyawarah itu bertujuan mencari jalan keluar dari permasalahan yang terjadi.

“Harusnya ditahan dulu, kronologi nya seperti apa, sudah terjadi brapa lama, dan dimana barang itu dibuang (dialihkan). Ngga langsung dikeluarkan (dipecat),” sesalnya.

Ditempat lain, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, mengatakan proses hukum masih berlanjut. Dalam upaya penegakan hukum itu, pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Ini masih berproses, beberapa pihak sudah dimintai keterangan, sekitar belasan orang,” singkatnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *