“Suka memotret, tapi bingung mana yang boleh dan tidak? Tenang, simak basic etika dan hukum yang wajib kamu tahu, supaya hobby fotografi kamu tetap aman secara hukum!”
Pernahkah terpikirkan, boleh tidak motret orang di jalan? Nah pas lagi jalan-jalan, tiba-tiba nemu momen menarik dan keren di jalanan terus pengen banget di foto. Misalnya ada bapak-bapak jualan mainan anak-anak dengan ekspresi yang menarik, atau anak-anak lagi main layangan di sawah dengan latar senja yang cantik.
Kabar baiknya ”kamu boleh kok memotret momen itu!”
Kenapa? Sebab, ketika seseorang berada di ruang publik/tempat umum seperti jalan, taman, sawah, alun-alun, atau lapangan, privasi mereka otomatis berkurang. Mereka berada diruang publik/tempat umum, itu sudah menandakan bahwa mereka sudah ”rela” dilihat orang banyak, jadi difoto pun sah-sah aja.
Tapi ada pengecualiannya, meskipun boleh, ada beberapa perlu diperhatikan. Misalnya tujuan kamu memotret adalah untuk tujuan komersil. Contohnya, kamu memotret ibu-ibu yang lagi senam menggunakan lensa tele dari jauh. Nah, jikalau foto tersebut mau dijual atau mau digunakan untuk iklan produk, wajib banget untuk minta izin dulu sama si ibu.
Foto yang diambil pun tidak boleh digunakan untuk menyebar gosip atau membuat nama baik seseorang jadi rusak. Ingat yaa, di balik kamera ada manusia yang memiliki perasaan.
Cara yang paling aman? Ya minta izin aja.
“Permisi, Mas/Mbak atau Pak/Bu, boleh saya foto?”
Simple kan? Dengan begitu, kamu bisa memotret dengan tenang, dan orang yang difoto juga nyaman. Win-win solution!

Nah, ini juga pertanyaan yang seringkali muncul. Ketika sedang jalan-jalan ke museum, galeri, pameran atau melihat bangunan yang keren, bagus, dan pengen diabadikan. Boleh tidak di potret?
Bangunan dari luar, Generally OK?
Kalau kamu motret bangunan dari luar, biasanya sih boleh aja. Tapi hati-hati kalau bangunannya memiliki desain arsitektur yang unik dan foto itu kamu maksudkan untuk dijual. Soalnya ada yang namanya Hak Cipta Desain Arsitektur. Jadi, better safe than sorry!
Lalu untuk didalam museum, galeri, atau pameran wajib untuk cek aturannya! Kalau mau memotret karya seni di museum lihat dulu aturannya, biasanya ada tulisan didinding atau di tiket masuk. Kalau ada tanda ”Dilarang memotret/merekam”, ya jangan difoto dan divideo. Respect the rules!
Jikalau tidak ada larangan, kamu masih bisa memotret dan merekam, selama tujuannya bukan untuk dijual dan yang paling utama tetap menghargai karya seni tersebut.

Foto yang Kamu Ambil = Milik Kamu!
Ini yang sering tidak disadari banyak orang. Begitu kamu pencet tombol shutter dan menghasilkan sebuah foto, itu langsung jadi milik kamu 100%! Artinya yang berhak untuk menyebarluaskan, menggandakan, dan menjual foto itu adalah kamu sendiri. Orang lain tidak memiliki hak dan tidak boleh asal comot foto kamu.
Jikalau ada yang mencuri foto kamu? Bisa kena pidana lhoo! Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta, mengambil foto orang lain tanpa izin, apalagi tujuannya untuk mencari keuntungan, itu melanggar hukum.
Watermark = Senjata Ampuh Fotografer
Agar foto kamu tidak gampang dicuri orang, berikan watermark yang tidak mengganggu estetika, yang penting jelas terlihat bahwa itu karya kamu.

Hati-hati dengan Foto ”Aib” Teman!
Ini penting banget, terutama untuk yang suka iseng dan jahil foto teman lagi konyol terus dijadikan stiker meme dan disebarluaskan. JANGAN! Ini bisa kena banyak pasal sekaligus, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, dan penyebaran konten yang merendahkan. Meskipun niatnya hanya bercanda, dampaknya bisa seserius itu loh dimata hukum.

Jadi kesimpulannya adalah, fotografi itu bukan hanya soal teknik motret yang keren atau peralatan yang mahal. Ada etika dan hukum yang harus kita patuhi. Intinya, memotret ditempat umum – boleh (dengan catatan), selalu meminta izin (diusahakan), respect aturan disetiap tempat, Jaga karya dengan watermark, dan jangan iseng bikin foto yang merugikan orang lain.
Dengan memahami batasan-batasan ini, kamu bisa berkarya dengan tenang tanpa takut bermasalah dengan hukum. Jadi, keep shooting, stay legal, and most importantly – have fun and respect others!

Penulis : Khairul Anisa, Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (Salut Cepu Raya) Semester V, magang di Dinkominfo Blora.

Referensi : Berbagai sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *