Transparansi Digital Kebutuhan Dasar Tata Kelola Pemerintahan

Transaparansi digital bukan sekadar mempublikasikan data, tetapi bagaimana pemerintah berusaha membangun kepercayaan dan keterlibatan masyarakat secara nyata.
Transparansi digital adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan pemerintahan yang benar-benar berpihak pada rakyatnya.
Sebagai penulis dan mahasiswa magang di Dinkominfo Kabupaten Blora, yang berkesempatan melihat langsung proses ini, peran instansi pemerintahan ini sangat vital, tidak hanya sebagai penyedia informasi, tetapi juga garda terdepan dalam melawan informasi hoaks dan mengedukasi masyarakat.
Pengalaman ini membuka wawasan saya, bahwa transparansi kini bukan lagi sekedar slogan di sosial media saja, melainkan kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Di era digital seperti sekarang ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki alat canggih untuk mewujudkan hal tersebut, yaitu melalui website resmi dan media sosial.
Sebagai mahasiwa magang di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, saya melihat langsung bagaimana teknologi ini menjadi jembatan antara Pemkab dengan masyarakat.
Transparansi Pemerintah berarti memberikan akses yang mudah dan cepat kepada publik terhadap informasi terkait kebijakan, program kerja, dan kegiatan pemerintah. Keterbukaan informasi ini memungkinkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kebijakan publik.
Maksudnya berkontribusi secara positif dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan efektif, karena badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan mengenai kegiatan mereka.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik ini sangat penting, untuk mencapai pemerintahan yang lebih partisipatif dan berpihak pada kepentingan publik secara luas.
Website resmi Pemkab berfungsi sebagai pusat informasi yang menyajikan berbagai data dan juga berita terkini/ter-update, mulai dari pengumuman, laporan keuangan, hingga program pembangunan. Selain itu, media sosial seperti Instagram dan Facebook digunakan untuk menyebarkan informasi secara lebih interaktif dan cepat, serta menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Melalui kedua platform di atas, Pemkab tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memberikan pertanyaan, kritik atau saran yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Keterlibatan ini tidak hanya membuat masyarakat merasa didengar, tetapi juga membantu Pemkab untuk mengidentifikasi masalah lebih cepat. Interaksi yang terbuka di media sosial menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak berjarak (lebih dekat) dengan warganya, sehingga menumbuhkan rasa percaya dan partisipasi publik yang lebih besar dalam pembangunan daerah.
Keterbukaan informasi publik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Undang-Undang ini mempercayakan/mengamanatkan setiap lembaga pemerintahan/badan publik, termasuk Pemerintah Daerah untuk menyediakan serta memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan.
Transparansi digital ini tentu memiliki tantangan, seperti penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial yang merupakan masalah serius dan perlu ditindaklanjuti.
Disinilah peran Dinkominfo menjadi sangat krusial, yaitu sebagai verifikator informasi resmi dan edukator literasi digital bagi masyarakat luas.
Secara hukum, penyebaran berita bohong, informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik di ruang digital memiliki konsokuensi hukum yang diatur dalam UU ITE, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemkab melalui Dinkominfo dan Aparat penegak hukum dapat berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang ada, dan menciptakan ruang digital yang lebih sehat.

-In the digital age, transparancy is the key to unlocking true public trust-

Penulis: Khairul Anisa

Referensi:

  1. Chairunnisa, L., Habibi, F., & Berthanila, R. (2023). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 11(2), 31-45.
  2. Susanto, E. H. (2013). Undang-undang keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Komunikator, 5(1).
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008)
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *