BLORA – Dinamika politik di DPRD Blora memanas di penghujung April 2026. Delapan anggota DPRD Blora dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) memutuskan memboikot sejumlah agenda penting lembaga legislatif tersebut, termasuk rapat paripurna dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam paripurna yang digelar pada (30/04/2026), seluruh anggota Fraksi PDIP tidak hadir. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Fraksi PDIP juga absen dalam rapat Bamus yang biasanya digelar di akhir bulan untuk menyusun agenda kerja DPRD pada bulan berikutnya. Tak hanya memboikot, fraksi yang pada periode sebelumnya memiliki sembilan kursi tersebut juga melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Blora, Mustopa.
Meski diboikot Fraksi PDIP, rapat paripurna tetap berlangsung. Dengan jumlah kehadiran tidak lebih dari 30 anggota, sidang dinyatakan memenuhi kuorum dan berjalan singkat karena hanya berisi penyampaian rekomendasi.
“Rapat tetap jalan,” ujar Ketua DPRD Blora, Mustopa, singkat.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Blora, Andita Nugrahanto, menjelaskan bahwa keputusan boikot diambil karena buruknya komunikasi dengan pimpinan DPRD.
“Ketua tidak bisa diajak komunikasi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Andita menyoroti dugaan pengabaian hak-hak anggota dewan, khususnya terkait akses terhadap dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dibutuhkan dalam fungsi pengawasan.
“Kami sebagai anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan. Namun, bagaimana kami bisa bekerja maksimal jika meminta DPA saja tidak diberikan oleh Ketua? Ini menjadi preseden buruk bagi transparansi lembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, pimpinan DPRD seharusnya mampu menjadi penghubung yang baik antaranggota, bukan justru menciptakan hambatan komunikasi.
“Jumlah anggota DPRD hanya 45 orang. Seharusnya komunikasi bukan hal yang sulit jika ada keterbukaan dan itikad baik dari pimpinan,” lanjutnya.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang dilayangkan merupakan akumulasi dari berbagai persoalan internal yang dinilai menghambat kinerja lembaga.
“Tanpa perubahan pola kepemimpinan, marwah DPRD sebagai representasi rakyat akan terus menurun dan berpotensi hanya menjadi stempel administratif,” tandasnya.
Fraksi PDIP juga mendesak adanya evaluasi total terhadap pola kepemimpinan saat ini serta membuka ruang dialog yang setara dan transparan bagi seluruh anggota dewan.
“Kami ingin DPRD berjalan di relnya. Kami tidak akan tinggal diam jika fungsi kedewanan dikebiri oleh pola kepemimpinan yang tertutup. Selama tidak ada perubahan, kami akan tetap konsisten dengan sikap mosi tidak percaya ini,” tegas Andita.
Menanggapi hal tersebut, Mustopa enggan memberikan komentar dan meminta awak media mengonfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Chandra Tirtaka.
“Ini rumah bersama. Silakan terbuka untuk dialog maupun komunikasi,” ujar Lanova.
Wakil Ketua DPRD lainnya, Siswanto, menegaskan bahwa pimpinan tidak pernah menghalangi anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dalam mengakses dokumen anggaran.
“Silakan anggota meminta DPA langsung ke masing-masing OPD untuk kepentingan pengawasan. Kami tidak pernah menghalangi kerja-kerja kedewanan,” jelasnya.
Situasi ini mencerminkan adanya ketegangan internal di tubuh DPRD Blora yang berpotensi memengaruhi kinerja lembaga ke depan, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.(RED-HB).

