Lahan Sengketa di Sendangharjo Diukur Ulang, Hasilnya Jadi Bahan Pendalaman Polisi

BLORA – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan Ratno terhadap Gagat Septian Tyaskoro terkait dugaan penyerobotan tanah.
Pengukuran dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pihak pengadu dan teradu, perangkat Desa Sendangharjo, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek sengketa, hingga jajaran kepolisian. Lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan akses jalan menuju area galian C di desa setempat.
Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengatakan pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek penanganan.
“Kami membutuhkan kejelasan mengenai bidang tanah yang sedang ditangani, termasuk batas-batasnya. Setelah pengukuran ini, kami akan menelusuri riwayat lahan mulai dari peta desa hingga proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Menurut Iwan, hasil pengukuran akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Plh Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Blora, Rawijo, menjelaskan seluruh pihak yang berkepentingan telah diundang untuk menyaksikan proses pengukuran di lapangan.
“Hasil identifikasi dan pengukuran akan kami gambar terlebih dahulu, kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai tindak lanjut atas permintaan dari kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar pemilik lahan telah menyepakati titik-titik batas yang diukur dan menandatangani berita acara. Namun, masih ada beberapa pihak yang belum memberikan persetujuan karena memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait hasil pengukuran.
Kuasa hukum Ratno, Erico Setiawan, menyambut positif langkah pengukuran ulang yang dilakukan BPN. Menurutnya, proses tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas-batas lahan yang disengketakan.
“Ada beberapa batas yang sudah disepakati dan ada yang masih memerlukan tindak lanjut dari BPN. Namun secara umum hasilnya sesuai dengan data yang kami miliki,” ujarnya.
Di sisi lain, Gagat Septian Tyaskoro juga mengapresiasi pengukuran ulang tersebut. Ia berharap hasil yang diperoleh dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Hasil pengukuran ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *