BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa,S.Pd.I., didampingi unsur pimpinan DPRD, di ruang pertemuan setempat, Kamis (18/9/2025).
Hadir dalam rapat Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP.,M.Si., Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Forkopimda, Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman,S.IP., M.Si secara resmi menyerahkan dokumen RAPBD 2026 kepada legislatif untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Blora Mustopa,S.Pd.I., menegaskan bahwa penyusunan RAPBD telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan APBD berpedoman pada sejumlah aturan, di antaranya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. ‘’Selain itu, KUA-PPAS RAPBD 2026 juga sudah disepakati pada 15 Agustus 2025,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kemudian mengajukan draf RAPBD 2026 pekan lalu dan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD. ‘’Itu sesuai mekanisme yang berlaku,’’ katanya.
Bupati Arief Rohman dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAPBD 2026 disusun dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Rencana pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp2.187.952.957.000, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.163.952.957.000. Dari struktur tersebut, RAPBD 2026 mengalami surplus Rp24 miliar,” jelasnya.
Adapun pendapatan daerah direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp527,68 miliar dan pendapatan transfer Rp1,66 triliun. Sedangkan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi Rp1,55 triliun, belanja modal Rp148,68 miliar, belanja tidak terduga Rp33,44 miliar, dan belanja transfer Rp430,92 miliar.
Bupati menambahkan, RAPBD 2026 mendukung tema pembangunan daerah sesuai RPJMD 2025–2029, yakni “Pemantapan Kabupaten Blora sebagai Kawasan Swasembada Pangan”. Tema ini diterjemahkan ke dalam lima prioritas, termasuk peningkatan daya saing ekonomi berbasis potensi lokal, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana prasarana dasar masyarakat.
“Dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kami yakin RAPBD ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Arief.
Dari sisi pembiayaan, RAPBD 2026 menganggarkan penerimaan pembiayaan Rp41 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp65 miliar, terdiri dari penyertaan modal Rp5 miliar serta pembayaran cicilan pokok utang Rp60 miliar. Dengan demikian, SiLPA tahun berjalan ditetapkan Rp0.
Bupati berharap RAPBD 2026 segera mendapat persetujuan DPRD agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
“Semoga dengan ridho Allah SWT, RAPBD ini bisa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Blora,” tandasnya.(Red-HB).