Jaksa Jaga Desa: Kejaksaan Negeri Blora Sosialisasikan Aplikasi Real Time Village Management Funding di Kecamatan Todanan

BLORA – Kejaksaan Negeri Blora kembali memperkuat komitmennya dalam mengawal pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Jaga Desa, yang kali ini dikemas dalam bentuk sosialisasi aplikasi Real Time Village Management Funding (RTVMF). Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Todanan dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Todanan, bersama perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Blora dan pihak Kecamatan Todanan Selasa (15/04/2025).

Aplikasi RTVMF merupakan inovasi digital Kejaksaan Republik Indonesia yang dirancang untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa secara real time, transparan, dan akuntabel. Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Blora mengenalkan secara langsung cara kerja dan manfaat dari aplikasi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora melalui Kasi Intel Jatmiko dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan teknologi ini adalah bentuk nyata dukungan kejaksaan dalam mendorong tata kelola desa yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan. “Melalui program Jaksa Jaga Desa dan aplikasi RTVMF ini, kami hadir untuk membina, bukan semata-mata menindak. Kami ingin kepala desa merasa aman, nyaman, dan terbantu dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh para kepala desa, yang selama ini dihadapkan pada tantangan administrasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa. Dengan aplikasi RTVMF, seluruh proses pengelolaan dana mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan bisa dipantau secara langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.

Camat Todanan Karyono, S.IP.,M.Si,menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran. “Aplikasi ini adalah alat bantu yang sangat bermanfaat agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Blora Sukiran menekankan bahwa keberadaan sistem ini harus diiringi dengan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan agar kepala desa dan perangkatnya mampu memanfaatkannya secara maksimal.

Kegiatan ini ditutup dengan simulasi penggunaan aplikasi dan sesi tanya jawab. Diharapkan, melalui program Jaksa Jaga Desa dan penerapan teknologi pengawasan seperti RTVMF, potensi penyimpangan dana desa dapat dicegah sejak dini dan pembangunan desa bisa berjalan lebih efektif dan transparan. (RED-HB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *