Pernah dengar istilah nikah siri, nikah kontrak, dan poligami? Mungkin beberapa sobat sudah familiar dengan istilah tersebut, dan ada yang masih bingung. Lalu, sebenarnya gimana sih status ke-3 jenis pernikahan ini dimata hukum Indonesia? Legal or ilegal? Yuk, kita bahas dengan bahasa yang santai tapi tetap edukatif.
A. Apa itu nikah siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan ketentuan agama islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil. Jadi intinya, secara agama sudah sah, namun secara negara belum diakui sebab tidak ada pencatatan resmi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Akibatnya, pasangan yang nikah siri tidak akan memiliki buku nikah yang merupakan bukti sah pernikahan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, seperti hak waris, hak asuh anak, dan lainnya.
B. Bagaimana dengan nikah kontrak?
Nikah kontrak adalah pernikahan dengan perjanjian waktu tertentu yang disepakati kedua belah pihak. Pernikahan ini dilakukan untuk tujuan tertentu dan akan berakhir secara otomatis setelah jangka waktu yang disepakati selesai.
Dalam hukum Islam, konsep nikah kontrak tidak dikenal, sehingga pernikahan model ini dianggap tidak sah secara agama dan negara di Indonesia. Oleh sebab itu, nikah kontrak tidak dikaui dan bisa membawa resiko hukum dan sosial yang besar bagi pihak yang terkait.
C. Lalu bagaimana dengan poligami?
Poligami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan lebih dari 1 wanita. Di Indonesia secara hukum negara dan agama islam, poligami itu legal dengan syarat dan prosedur yang ketat.
Poligami tanpa izin dari istri pertama dan pengadilan agama (poligami siri) adalah tidak sah dimata hukum dan bisa berujung pada masalah hukum. Jadi, poligami sah asal ada izin resmi dan semua prosedurnya diikuti.
D. Kesimpulannya
- Nikah siri = sah secara agama, tapi tidak diakui secara hukum negara Indonesia karena tidak ada pencatatan resmi. Jadi hati-hati ya kalau mau nikah siri, karena hak-hak hukum kalian bisa kurang terlindungi.
- Nikah kontrak = ilegal total! Tidak sah secara agama dan hukum negara. Jadi, lebih baik hindari nikah kontrak karena bisa bikin ribet di masa depan.
- Poligami = legal, asalkan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Jangan asal poligami tanpa izin, nanti bisa berurusan dengan hukum.
Jadi kita simpulkan bahwa dalam sistem hukum Inonesia, pencatatan pernikahan itu sangat penting. Pencatatan pernikahan bukan hanya sekadar formalitas, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ini menjamin hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh negara.
Guys, pernikahan itu bukan main-main. Ini menyangkut masa depan, kebahagiaan dan perlindungan hukum keluarga kalian. Kalau mau nikah, lebih baik ikuti jalur resmi yang sudah ditetapkan negara. Lebih aman, lebih terlindungi, dan yang pasti lebih berkah!
E. Pesan dari Penulis:
Sebagai seseorang yang sering mendengar cerita teman-teman yang terjebak dalam pernikahan tidak tercatat, saya merasa perlu untuk menulis ini. Terlalu banyak perempuan yang terluka karena termakan janji-janji manis tapi ujung-ujungnya tidak ada perlindungan hukum.
Saya tidak bermaksud menghakimi siapa pun yang memilih nikah siri karena berbagai alasan. Tapi sebagai sesama manusia, saya ingin kalian tahu risikonya. Jika memang ada alasan darurat untuk nikah siri, setidaknya segera lakukan pencatatan begitu situasi memungkinkan.
Untuk para pria, ingat bahwa menikahi seorang perempuan berarti memberikan perlindungan dan rasa aman, bukan malah menempatkannya dalam posisi rentan. Lakukan yang terbaik untuk pasangan kalian.
Dan untuk para perempuan, jangan pernah rela dengan alasan “yang penting halal”. Kalian berhak mendapat perlindungan hukum yang penuh. Cinta yang sejati tidak akan menjadikan kalian vulnerable.
STAY LEGAL, STAY PROTECTED!
Penulis : Khairul Anisa
Referensi:
- Anton, A., Fadhlan, M., Nurlia, N., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis Syarat, Rukun Pernikahan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 792-798.
- NIKAH SIRI: APA SIH HUKUMNYA? (link pdf: https://share.google/EmrQuLRaLpxvJtNmb)
- Gistaloka, A., Baharudin, B., & Jainah, Z. O. (2024). Tinjauan Yuridis Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4370-4381.
- Ningrum, F. W. (2025). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah. TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, 2(1), 60-72.
- Asman, A. (2024). MARGINALISASI PEREMPUAN DALAM PROBLEMATIKA LEGALITAS NIKAH SIRI DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial.