Pemdes Bogorejo Gelar Musrenbangdes, Kepala Desa Mendapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

BLORA, — Pemerintah Desa Bogorejo Kecamatan Bogorejo, Kab. Blora melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2018 – 2026, bertempat di Pendopo Kantor Desa, Bogorejo, Rabu (25/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bogorejo, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua dan Anggota BPD, Perangkat dan staf Desa, Ketua PKK Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, para Kader Desa.

Kepala Desa Bogorejo, Farid Aang Mualifi kepada Media mengatakan musdes review RPJMDes tersebut dilakukan sebagai bentuk pengimplementasian amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengalami penambahan masa bakti 2 tahun.

Selain itu, juga sebagai tindak-lanjut dari penyampaian Bupati Blora yang menekankan agar para Kades dan BPD yang telah dikukuhkan untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun ini.

“Musyawarah desa dalam rangka review RPJMDes ini tentu menjadi ruang penting untuk kami melakukan evaluasi di tahun ke 6 (enam) masa pemerintahan yang telah kami laksanakan,” ucap Aang.

Aang menyebut dengan adanya penambahan masa bakti 2 tahun yang diberikan oleh pemerintah pusat, pihaknya bisa melanjutkan dan melaksanakan proses pemerintahan dengan spirit dan semangat yang kuat sehingga mampu memaksimalkan hal-hal yang telah menjadi program sebelumnya namun belum efektif, bisa dapat dituntaskan secara maksimal.

“Dalam tahapan penyusunan RPJMDes Bogorejo semua ide-ide dan gagasan yang merupakan kebutuhan dan harapan masyarakat kami tampung untuk selanjutnya disusun dan dituangkan dalam bentuk administrasi RPJMDes yang akan menjadi program prioritas baru bagi kami 2 dua tahun kedepan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kades Bogorejo ini menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mendasari program yang relevan dengan kebutuhan potensi desa dan tentunya tidak bertentangan dengan program pemerintah kabupaten dan program nasional secara undang-undang.

“Untuk itu disisa masa jabatan dua tahun ini, kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dan dengan semua pihak, agar kami bisa melakukan trobosan – trobosan kebaikan yang tujuannya adalah untuk prioritas kepentingan besar masyarakat menuju perbaikan kesejahteraan dan kemandirian serta kemajuan desa secara umum,” pungkas Aang(BRT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *