Setiap 9 Desember, kita memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Di media sosial sering muncul statement “korupsi itu mencuri uang rakyat” atau “koruptor sama aja dengan maling”.
Secara moral memang benar, tapi tau gak sih, kalau secara hukum pencurian, penggelapan, dan korupsi itu 3 hal yang berbeda?
Yuk!! simak bahasan di bawah biar gak asal nyebut dengan analogi yang lebih mudah untuk orang awam hukum.
Pencurian (Pasal 362 KUHP).
Apabila seseorang mengambil motor tanpa izin, tanpa sepengetahuan pemilik, dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Unsur hukumnya mengambil barang milik orang lain secara diam-diam atau tanpa hak.
Dasar hukumnya adalah Pasal 362 KUHP, ”Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”.
Dampak dari tindak pidana pencurian terbatas pada korban langsung, maksudnya jika kamu kehilangan motor karena dicuri, maka yang rugi ya kamu dan keluarga.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Berbeda dengan pencurian, penggelapan adalah menguasai atau memiliki barang yang sebenarnya sudah ada di tangan tapi bukan miliknya.
Contoh simpelnya, seseorang meminjam motor dengan izin pemiliknya, namun bukannya dikembalikan, motor tersebut justru dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
Unsur hukumnya adalah barang itu diperoleh secara sah (dititipkan, dipinjamkan, atau diamanahkan) tapi kemudian disalahgunakan seolah-olah miliknya sendiri.
Dasar hukumnya adalah Pasal 372 KUHP, ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan”.
Pelakunya biasanya orang yang dipercaya, tidak heran jika pengkhianatan kepercayaan ini yang membuat penggelapan terasa lebih menyakitkan.
Korupsi (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Sedangkan untuk korupsi, analoginya sesorang diberi amanah untuk membeli motor dinas dengan anggaran negara, namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Unsur hukumnya adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Bentuknya bisa suap (biasanya dalam bentuk gratifikasi), pemerasan, atau penggelapan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah UU Tipikor No. 31/1999 jo. No. 20/2001, ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana”.
Pelakunya biasanya pejabat, pegawai negeri/korporasi swasta, atau penyelenggara negara.
Caranya sistematis, terencana, dan terselubung lewat dokumen yang dimanipulasi.
Dampaknya sangat masif, artinya bukan hanya 1 orang yang rugi, tapi seluruh rakyat. Korupsi dapat merusak sistem, meruntuhkan kepercayaan publik, dan menciptakan kemiskinan struktural hingga dijuluki dengan extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Rangkuman pembahasan :
Mari kita rangkum perbedaannya:
Dari segi pelaku, pencurian bisa dilakukan siapa saja, penggelapan biasanya oleh orang yang dipercaya, dan korupsi dilakukan pejabat atau orang yang memiliki jabatan.
Dari segi objek, pencurian dan penggelapan targetnya adalah barang milik pribadi, dan korupsi targetnya uang negara/korporasi.
Dari segi cara, pencurian langsung mengambil barang, penggelapan menyalahgunakan barang titipan seolah-olah menjadi milik sendiri, dan korupsi sistematis lewat penyalahgunaan wewenang.
Dari segi dampak, pencurian dan penggelapan merugikan korban langsung, sedangkan korupsi merugikan merugikan perekonomian negara, merusak sistem, meruntuhkan kepercayaan publik dan menciptakan kemiskinan struktural.
Meskipun berbeda, ke-3 nya memiliki kesamaan yakni mengambil yang bukan haknya, punya niat jahat (tahu perbuatannya salah), merugikan pihak lain, dan merupakan tindak pidana.
Makanya secara moral, korupsi bisa disebut “mencuri uang rakyat” meskipun yuridisnya beda.
Bahkan korupsi lebih parah karena selain mengambil yang bukan haknya, koruptor juga mengkhianati amanah rakyat. Seorang pencuri atau penggelap mungkin hanya melanggar hukum, tetapi koruptor melanggar hukum sekaligus mengkhianati kepercayaan publik.
Kenapa Korupsi Harus Tetap Distigma Buruk?
Korupsi terjadi hampir di semua negara, dari negara maju sampai berkembang, dari zaman kuno sampai modern. Penyebabnya campuran antara sifat manusia yang serakah dan sistem yang lemah.
Di negara berkembang seperti Indonesia gaji rendah sering jadi pembenaran korupsi. Tapi meskipun korupsi selalu ada, bukan berarti kita harus terima sebagai hal wajar. Justru karena susah dihilangkan, korupsi harus terus distigma buruk dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Mari Melawan Korupsi, Mulai dari Diri Sendiri.
Di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, mari berkomitmen melawan korupsi mulai dari diri sendiri. Jangan terima suap meskipun kecil, jangan memberi gratifikasi ke pejabat, dan jangan diam jika melihat indikasi korupsi. Solusinya ada dua, yakni melalui upaya preventif/pencegahan (pendidikan karakter sejak dini, sistem transparan, dan kesejahteraan pegawai yang layak) dan represif/eksekusi (penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu, sita aset hasil korupsi, dan budaya malu bagi koruptor).
Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi masa depan bangsa yang dipertaruhkan.
Mari ciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi, satu langkah kecil pada satu waktu
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia!
Mari bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih baik!
Penulis : Khairul Anisa.
Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum SALUT Cepu Raya

