Sosialisasi Pengawasan Bagi Kepala Desa Dalam Pilkada 2024 di Kecamatan Bogorejo

BLORA,- Netralitas Kepala Desa/kelurahan Pada Pilkada 2024, Bawaslu Kec. Bogorejo menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Bagi Kepala Desa dan Forkompincam, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong Pilkada tahun 2024. Dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Sekretariat Panwascam Kecamatan, Camat, Danramil,Kapolsek, dan Kepala Desa seluruh Kecamatan Bogorejo. (Rabu, 25/09)

Dalam kesempatan ini andyka Fuad Ibrahim SH, MH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blora menyampaikan materi dengan tema “Netralitas Kepala Desa Pada Pilkada 2024”

Peraturan mengenai netralitas Kepala Desa sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Selain dalam peraturan hukum, telah diadakan pula berulang kali diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas Kepala Desa. Namun pada kenyataannya tetap terjadi pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa. Hal ini tentu saja menjadi masalah. Kualitas Pemilihan akan terus merosot dan dapat mencederai proses demokrasi.

Kepala Desa dituntut untuk netral dalam Pemilihan untuk memastikan bahwa proses demokrasi elektoral berjalan adil. kepala desa juga dihimbau terlibat dalam kampanye politik untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan jabatannya untuk keuntungan politik pribadi. Ini juga mencakup larangan penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan politik dan memastikan bahwa kegiatan desa tetap netral selama masa pemilu.

Larangan ini biasanya ditetapkan melalui regulasi atau undang-undang pemilu yang dirancang untuk menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat desa. Andyka berharap Pemilihan kali ini dapat berjalan dengan Luberjurdil dan tidak menimbulkan residu seperti Perselisihan Hasil Pemilu, Pelanggaran Etika atau Hukum, Krisis Kepercayaan Publik, Manipulasi atau Kecurangan, Ketidakpastian Hukum. Selain itu diharapkan pula agar Kepala Desa dapat menyampaikan apabila terdapat kegiatan-kegiatan seperti kampanye di wilayahnya masing-masing.
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan Kepala Desa dapat lebih memahami pentingnya netralitas dalam Pemilihan Serentak dan dapat menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada. Sehingga dapat terwujud Pemilihan yang demokratis.(RED-BRT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *