Tolak Kebijakan Zero ODOL, Ratusan Sopir Truk Blora Demontrasi di Lapangan Kridosono

BLORA – Ratusan truk yang di kendarai oleh sopir berdatangan dan berjejer di lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada senin (23/6/2025).

Aksi ini merupakan bagian dari demonstrasi yang di lakukan oleh para pengemudi truk yang tergabung dalam paguyuban sopir blora mustika (PSBM).

Para sopir itu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) serta menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat terkait.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi truk membawa berbagai spanduk dan banner yang bertuliskan keresahan perihal kebijakan ODOL.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto turut hadir dalam aksi tersebut. Begitu juga dengan ketua dan wakil ketua DPRD Blora, Mustofa dan Lanova Candra turut hadir membersamai kapolres blora dan kepala dinrumkimhub Blora.

Anggota paguyuban sopir blora mustika (PSBM), Ahmad Sueb mengatakan bahwa tuntutan tersebut bertujuan supaya pemerintah bisa merevisi kebijakan ODOL tersebut.

“Teman-teman disini menuntut agar pemerintah bisa merevisi atau mengkaji kembali tentang kebijakan tersebut karena sangat memberatkan sopir. dan dampaknya bagi masyarakat bisa memicu naiknya bahan sembako. Karena, jika harga angkutan naik, otomatis untuk barang sembako dan logistik naik semua,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa denda yang ada di undang-undang itu cukup memberatkan bagi para driver.

“Karena di peraturan itu ada denda, sekitar 24 juta dan pidana satu tahun untuk over dimensi. Dan untuk over load dapat pidana dua bulan dan denda 500ribu itu sangat memberatkan kita,” terangnya.

Ditengah orasi, Paguyuban Sopir Blora Mustika (PSBM) membacakan enam tuntutan antara lain:

  1. Hentikan operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Kabupaten Blora
  2. Menyampaikan aspirasi bahwa kami menolak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 277 untuk pelanggaran over dimension dan Pasal 307 untuk pelanggaran over loading ke Pemerintah pusat agar mengkaji dan merevisi kembali.
  3. Berantas premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Blora
  4. Perlindungan hukum kepada sopir di wilayah Kabupaten Blora
  5. Kesetaraan perlakuan hukum di wilayah Kabupaten Blora
  6. Regulasi untuk tarif angkutan.

Tuntutan tersebut kemudian di tandatangani oleh Ketua DPRD Blora, Kapolres Blora, Kepala Dishub Blora, dan Ketua Paguyuban Sopir Blora Mustika.(RED-HB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *