Kuasa Hukum: Klien Kami Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kami Yakin Bebas

DEMAK — Perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan KSPPS Nur Insani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (26/8/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut hanya enam bulan di bawah ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa justru menyampaikan apresiasi kepada JPU. Namun, pernyataan tersebut disampaikan dengan nada kritik terhadap beratnya tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
“Terima kasih kepada JPU karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kami melihat JPU telah berpihak secara maksimal kepada pelapor sehingga menuntut klien kami secara maksimal, yaitu 4 tahun 6 bulan dari sanksi pidana 5 tahun,” ujar penasihat hukum terdakwa seusai persidangan.
Penasihat hukum menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Pada persidangan berikutnya, tim kuasa hukum akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan untuk membantah tuntutan JPU.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (31/8/2026).
“Kami yakin klien kami akan bebas karena perkara ini murni kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.
Bantah Klien Terlibat Sendirian
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa persoalan pinjaman fiktif sepenuhnya merupakan tanggung jawab kliennya. Menurut dia, terdapat sejumlah pihak dalam struktur KSPPS Nur Insani yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pinjaman tersebut.
“Klien kami dituduh melakukan pinjaman fiktif, padahal pelakunya mulai dari Account Officer/Sales, Manager Marketing, Business Manager, Area Manager sampai pimpinan tertinggi KSPPS Nur Insani,” ungkapnya.
Ia menilai kliennya seolah menjadi pihak yang harus menanggung persoalan tersebut seorang diri. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati uang yang diduga berasal dari pinjaman fiktif.
“Klien kami sengaja ditumbalkan seorang diri. Klien kami tidak menikmati satu persen pun uang yang dituduhkan digelapkan. Uang hasil pinjaman fiktif tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan tagihan yang kurang tertagih dari lapangan,” katanya.
Klaim Dana Masih di Nasabah
Lebih lanjut, penasihat hukum menyampaikan argumentasi bahwa apabila terdapat dana yang dianggap telah digelapkan oleh terdakwa, menurut versinya dana tersebut sebenarnya masih berada pada nasabah KSPPS Nur Insani.
“Jadi kalau ada uang yang dianggap digelapkan oleh klien kami, sejatinya masih berada di tangan nasabah KSPPS Nur Insani,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan seluruh argumentasi tersebut akan dituangkan secara lebih lengkap dalam nota pembelaan yang akan dibacakan di persidangan berikutnya.
Sementara itu, tuduhan mengenai pinjaman fiktif, dugaan penggelapan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa berada di tangan majelis hakim.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dijadwalkan pada Senin (31/8/2026).(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *