Pemenang Proyek Sekolah Rakyat Blora Rp12,6 Miliar Buka Suara: “Saya yang Bertanggung Jawab”

BLORA — Polemik proyek penimbunan lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Cepu, Kabupaten Blora, dengan nilai kontrak sekitar Rp12,6 miliar, mendapat tanggapan langsung dari pihak pemenang tender.
Owner CV Sejahtera Tehnik asal Bojonegoro, Nandif, memberikan klarifikasi terkait sejumlah sorotan yang sebelumnya mencuat, mulai dari persoalan dokumen dukungan dalam proses lelang, perubahan waktu dimulainya pekerjaan, hingga penggunaan anggaran APBD Kabupaten Blora.
Klarifikasi tersebut disampaikan Nandif kepada sejumlah awak media dalam pertemuan di sebuah resto dan kafe kawasan Kridosono, Blora, Kamis (13/8/2026).
Menurut Nandif, pihaknya mengikuti proses pengadaan sejak tahapan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada awal 2026.
Namun, setelah perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang tender, muncul persoalan terkait dokumen dukungan yang sebelumnya digunakan dalam proses lelang.
Persoalkan Penarikan Dokumen Dukungan
Nandif mengaku mendapat informasi mengenai penarikan dokumen dukungan dari salah satu pihak, yakni Jais, Kepala Desa Prigi, Kecamatan Todanan.
“Di perjalanan setelah lelang saya menangkan, ada isu dukungan itu ditarik Pak Jais. Menurut saya, penarikan dukungan itu cacat hukum,” ujar Nandif.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pihaknya mengaku telah melengkapi dokumen dukungan tambahan dari sejumlah pihak terkait.
“Pihak DPUPR Blora juga sudah mengetahui, bahkan sudah cek langsung di lapangan,” katanya.
Nandif juga menegaskan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut dilengkapi dokumen perizinan. Selain izin terkait tanah urug dari kegiatan Galian C, pihaknya juga melampirkan dokumen perizinan material pedel meskipun, menurutnya, dokumen tersebut tidak secara khusus diwajibkan dalam kontrak.
“Saya tetap lampirkan agar semuanya transparan,” tegasnya.
Ia sekaligus membantah jika dirinya memiliki rekam jejak buruk dalam pelaksanaan proyek.
“Saya tidak pernah bermasalah dengan proyek yang saya kerjakan selama ini, walaupun satu kali,” ujarnya.
Bantah Pekerjaan Molor
Sementara itu, terkait mundurnya pelaksanaan pekerjaan yang sebelumnya disebut akan dimulai pada 30 Juli 2026, Nandif menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukan karena proyek mangkrak atau tidak siap dikerjakan.
Menurutnya, kontrak pekerjaan memang ditandatangani pada 30 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Namun, pekerjaan fisik di lapangan baru dimulai pada 9 Agustus 2026.
Ia menyebut adanya tahapan Mutual Check 0 persen (MC-0) yang harus dilakukan terlebih dahulu untuk menyinkronkan data teknis, terutama terkait volume dan item pekerjaan antara pihak pelaksana dan DPUPR Kabupaten Blora.
“Penandatanganan kontrak memang tanggal 30 Juli 2026 dengan durasi 90 hari kalender. Namun, fisik pekerjaan di lapangan dimulai 9 Agustus 2026 setelah kami dan DPUPR menyamakan data volume item pekerjaan di awal agar sinkron,” jelasnya.
Nandif menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
“Saya yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan proyek penimbunan lahan Sekolah Rakyat di Cepu dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan hasil sesuai spesifikasi dan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *