SEMARANG – Kabupaten Blora berhasil mencatatkan capaian penting dalam sektor tata ruang dan ketahanan pangan. Dengan persentase Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 88,23 persen, Blora resmi masuk dalam kelompok 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memenuhi target nasional penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Capaian tersebut menjadi angin segar bagi berbagai program strategis daerah, mulai dari pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Blora, pembangunan Sekolah Rakyat, hingga semakin terbukanya peluang investasi di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bupati Arief, keberhasilan Blora memenuhi target nasional LP2B menempatkan daerahnya dalam kategori aman dan tidak terkena pembatasan terkait pemanfaatan lahan untuk sejumlah program pembangunan prioritas.
“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang telah memenuhi target LSD, posisi kita berada di angka sekitar 88 persen. Artinya Blora masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, status tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan sejumlah proyek strategis yang selama ini tengah diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status LP2B kita yang sudah di atas 87 persen menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, pembangunan Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” jelasnya.
Selain itu, Arief menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan karena merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan sektor pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora juga menerima dua Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN terkait penggunaan lahan pada kawasan LSD. SK pertama bernomor 689/SK-PP.04.03/V/2026 tentang penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, dan SK kedua bernomor 688/SK-PP.04.03/V/2026 terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Kampus PSDKU UNY di Blora.
“Kami juga telah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi. SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Pak Lampri,” ungkap Arief.
Tak hanya berdampak pada sektor pendidikan, kepastian status LP2B juga dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Blora. Menurut Arief, penetapan LP2B memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjadi dasar dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora.
“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar. Penetapan LP2B juga menjadi dasar untuk peninjauan kembali Perda RTRW yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2021,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan data pengendalian Lahan Baku Sawah tahun 2026, Kabupaten Blora telah mengusulkan penetapan sekitar 61.006 hektare lahan sebagai LP2B dari total 69.145 hektare Lahan Baku Sawah yang dimiliki. Dengan capaian 88,23 persen, Blora berhasil melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah dan kawasan pertanian berkelanjutan.
Menurut Ossy, secara regional luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare, sementara luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mampu mencapai target nasional,” ujarnya.
Keberhasilan Blora mencapai LP2B sebesar 88,23 persen serta terbitnya dua SK dari Kementerian ATR/BPN menjadi momentum penting bagi percepatan pembangunan daerah. Selain memperkuat komitmen terhadap ketahanan pangan, capaian ini juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan sektor pendidikan, investasi, dan penataan ruang wilayah secara berkelanjutan.
Dengan kepastian status lahan tersebut, sejumlah proyek strategis yang selama ini dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Blora kini memiliki jalan yang semakin terbuka untuk segera direalisasikan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Blora.

