BPN Temukan Dugaan Perbedaan Peta Desa dan Sertifikat, Sengketa Lahan Sendangharjo Memanas

BLORA – Sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, memasuki babak baru setelah proses mediasi di Kantor Desa Sendangharjo Kecamatan Blora oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara peta desa dengan data pada sertifikat hak milik. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi pertanahan yang berpotensi menjadi akar sengketa.
Temuan itu mencuat dalam mediasi yang digelar BPN, Kamis (9/7/2026). Seluruh pihak yang bersengketa sepakat menempuh penataan dan penegasan batas bidang tanah sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Blora, Haris Sulistyo, mengatakan penegasan batas menjadi langkah penting untuk memastikan letak dan luas bidang tanah sesuai data yuridis maupun kondisi riil di lapangan.
“Semua pemilik tanah yang berbatasan harus mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan KTP, KK, dan sertifikat. Jika pemilik sertifikat telah meninggal dunia, harus disertai surat keterangan ahli waris. Setelah itu baru dilakukan pengukuran untuk memastikan batas bidang tanah,” jelas Haris.
Menurutnya, objek sengketa berada pada lahan sekitar 1.315 meter persegi yang disebut sebagai bekas jalur lori. Kini lokasi tersebut telah menjadi akses jalan dan memunculkan perbedaan klaim kepemilikan maupun penguasaan.
BPN juga akan menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui sejarah keberadaan jalur lori untuk mencocokkan keterangan tersebut dengan hasil pengukuran, peta administrasi desa, serta dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak.
Munculnya dugaan ketidaksesuaian antara peta desa dan sertifikat menjadi sorotan dalam perkara ini. Jika nantinya terbukti terdapat perbedaan data administrasi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penetapan batas bidang tanah dan menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan, Erico Setiawan, menegaskan persoalan yang dihadapi bukan semata sengketa batas tanah, tetapi juga berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang menurutnya harus memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi langkah BPN yang telah memfasilitasi mediasi. Namun substansi persoalan bukan hanya batas tanah, melainkan dugaan aktivitas pertambangan yang harus diusut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Erico menilai hasil penegasan batas akan menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Karena itu, ia meminta proses tersebut segera dituntaskan.
Sementara itu, penasihat hukum Dadi Ratno mempertanyakan dasar klaim mengenai keberadaan bekas jalur lori yang disebut menjadi akses jalan. Menurutnya, keberadaan jalur tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui arsip resmi, peta lama maupun citra satelit.
“Kalau memang pernah ada jalur lori, harus ada bukti administrasi yang jelas. Jangan hanya berdasarkan cerita atau klaim sepihak,” tegasnya.
Dadi juga menyebut kliennya memiliki tanah bersertifikat seluas sekitar 5.000 meter persegi dan menduga sebagian lahannya telah dipotong untuk akses menuju lokasi tambang serta mengalami pengerukan yang mengakibatkan kerugian.
Sebaliknya, Gagat Septian Tyaskoro menyatakan pelebaran jalan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat menuju tempat pemakaman umum, bukan untuk menunjang aktivitas pertambangan.
“Pelebaran jalan ini untuk akses warga menuju makam, bukan untuk aktivitas tambang. Soal batas tanah masih dapat dibicarakan kembali,” katanya.
Sebelumnya, BPN Blora telah melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan, dan pihak terkait lainnya. Pelaksana Harian Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menyatakan sebagian batas bidang tanah telah disepakati, namun penetapan batas secara menyeluruh masih menunggu proses penataan batas.
Hasil penataan batas tersebut kini menjadi perhatian publik. Selain menentukan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, hasilnya juga diperkirakan akan menjawab apakah perkara ini murni sengketa batas tanah atau terdapat persoalan administrasi pertanahan yang lebih kompleks, termasuk kaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan yang saat ini masih menjadi perhatian para pihak.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *