BLORA – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lanjut usia (lansia) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora Kelas IB, Selasa, dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Sujimah (70) dan Pandi (75), mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Lanova Candra Tirtaka bersama Agung Handi Sejahtera, William Srihatno Putro, dan Krisna Aji Wahyu Permana.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pemeriksaan saksi mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025.
“Hari ini majelis hakim memeriksa tiga orang saksi. Dari keterangan mereka, kami memperoleh gambaran mengenai kronologi kejadian,” kata Agung.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, perselisihan bermula dari dugaan kesalahpahaman terkait pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa. Dalam persidangan disebutkan bahwa pembakaran sampah tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Sudan.
“Pelapor diduga mengira yang membakar sampah adalah Mbah Sujimah. Kesalahpahaman itu kemudian memicu adu mulut hingga berujung perkelahian,” ujarnya.
Agung menyebut, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bentrokan fisik terjadi antara kedua belah pihak.
“Dari keterangan saksi, bukan hanya terdakwa yang melakukan pemukulan, tetapi pelapor juga melakukan pemukulan sehingga kedua belah pihak sama-sama mengalami luka,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdakwa Pandi awalnya datang untuk melerai pertikaian. Namun, karena situasi semakin memanas, ia akhirnya ikut terlibat dalam insiden tersebut.
Keterangan saksi Siti Rofiah juga mengungkap bahwa setelah kejadian, salah satu terdakwa sempat dijemput seorang bidan dan dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut Agung, hal itu memperkuat bahwa terdakwa juga mengalami luka akibat peristiwa tersebut.
Kuasa hukum turut menyoroti fakta bahwa pihak pelapor, Febi dan Sulasih, lebih dahulu melaporkan kejadian ke kepolisian dan menjalani visum. Sementara Sujimah dan Pandi tidak mengajukan laporan balik.
“Mereka sudah lanjut usia dan tidak memahami prosedur hukum. Mereka juga tidak ingin memperpanjang persoalan ini,” katanya.
Agung mengatakan majelis hakim turut mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, mengingat usia kedua terdakwa yang telah lanjut usia.
“Harapannya perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak harus berakhir dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Terkait upaya perdamaian, Agung mengungkapkan mediasi sebenarnya telah difasilitasi oleh pemerintah desa sekitar satu tahun setelah kejadian. Dalam pertemuan itu, pihak pelapor disebut meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta.
“Karena permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, kemudian muncul usulan penyelesaian sebesar Rp3 juta. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan sehingga perdamaian belum terwujud,” ungkapnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan sesuai agenda yang telah ditetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.(RED-HB).
Terungkap di Persidangan, Dugaan Penganiayaan Dua Lansia Berawal dari Salah Paham Pembakaran Sampah

