Damai di Kejari Blora, Perkara Dugaan Penganiayaan Dua Lansia Tempuh Restorative Justice

BLORA – Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lanjut usia, Mbah Pandi dan Mbah Sujimah, warga Dukuh Jejeruk, Kabupaten Blora, berakhir damai. Kesepakatan perdamaian antara kedua terdakwa dengan pihak pelapor, Febi dan Sulasih, dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis (9/7/2026) malam.
Mediasi dilaksanakan pada malam hari karena aktivitas pelayanan di Kejari Blora pada siang hari cukup padat. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diajukan sebagai dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.(RED-HB).
Kuasa hukum kedua lansia dari Tim Penegak Hukum Lanova Candra, Agung Handi Sejahtera, mengaku bersyukur atas tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah malam ini telah tercapai perdamaian antara pihak pelapor, Febi dan Sulasih, dengan Mbah Pandi dan Mbah Sujimah. Keduanya sudah saling memaafkan dan sepakat tidak lagi mempermasalahkan persoalan ini. Yang terpenting, semua pihak telah berdamai,” ujar Agung.
Agung menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blora yang telah memfasilitasi proses mediasi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa dan Pengadilan Negeri Blora yang turut mendukung penyelesaian perkara secara damai.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Blora, pemerintah desa, dan Pengadilan Negeri Blora yang telah mendukung proses perdamaian ini. Selanjutnya kami akan menempuh mekanisme restorative justice,” katanya.
Meski perdamaian telah tercapai, Agung memastikan sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan tetap akan dihadiri. Dalam persidangan tersebut, pihaknya akan menyampaikan hasil kesepakatan damai kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pengajuan restorative justice.
“Hari Selasa nanti kami tetap hadir di persidangan untuk melaporkan hasil perdamaian ini sebagai bagian dari mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang sebelumnya sempat menjadi perhatian, Agung menegaskan persoalan tersebut telah disepakati untuk tidak lagi dipersoalkan.
“Permasalahan tuntutan Rp30 juta sudah selesai dan disepakati untuk tidak dibahas lagi. Yang sudah berlalu biarlah berlalu. Kini kami fokus menyelesaikan perkara melalui restorative justice,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perdamaian tersebut lahir atas kesadaran dan itikad baik kedua belah pihak tanpa adanya syarat maupun tekanan.
“Tidak ada syarat apa pun dari pihak pelapor. Ini murni saling memaafkan. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan ini secara damai,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Blora kini memasuki tahap pengajuan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, yang diharapkan menjadi akhir dari sengketa hukum antara kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *