BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga acara pada Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., di ruang rapat DPRD Blora dengan dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Forkopimda, anggota DPRD Blora dan Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan tiga acara yang dilaksanakan pada rapat paripurna yaitu :
Pertama, Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kedua, Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketiga, persetujuan bersama terhadap Rancangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 telah disampaikan kepada DPRD oleh Pemerintah Kabupaten Blora dengan surat pengantar nomor 900/1001/2026 tanggal 13 Agustus 2026, dan selanjutnya telah dilakukan pembahasan beberapa kali oleh DPRD dan eksekutif.
“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan, oleh karena itu dalam rapat paripurna ini Fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Mustopa dalam pengantarnya.
Untuk efektif dan efisien waktu, pandangan umum Fraksi kali ini akan disampaikan oleh tiga oran juru bicara, yaitu seorang juru bicara mewakili gabungan lima Fraksi (juru bicara Galuh Saraswati), seorang juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan (juru bicara H. Anif Mahmudi) dan seorang lagi dari Fraksi Pembangunan Sejahtera (juru bicara Saeful Arifin, S.T).
Berbagai hal yang disampaikan oleh juru bicara fraksi DPRD Blora atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dijawab oleh bupati Blora Dr. H. Arif Rohman dengan cermat.
“Dengan jawaban yang disampaikan oleh Bupati tadi maka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengakhiri pembicaraan tingkat satu dan akan kita lanjutkan pembicaraan tingkat dua , yaitu pengambilan keputusan,” kata pimpinan rapat DPRD Blora, Mustopa.
Namun, sebelumnya disampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, yaitu Arifin Muhdiarto, S.T.
Setelah itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan disetujui. Dilanjutkan penandatangan berita acara bersama antara Bupati dan DPRD Blora terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami minta setelah rapat paripurna ini segera ditindaklanjuti dengan megirimkan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata Mustopa setelah melakukan penandatanganan bersama berita acara tersebut.
Mengakhiri acara rapat paripurna, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutan dan menyampaikan terim kasih kepada DPRD Blora.(RED-HB).

