John L. Situmorang: Putusan Pengadilan Jangan Dijadikan Senjata Mafia Tanah untuk Merampas Rumah Klien Kami

SEMARANG — Kuasa hukum Andreas Soegihartono, John L. Situmorang, menyoroti rencana eksekusi terhadap rumah tinggal kliennya yang berada di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang. Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut karena menurutnya terdapat rangkaian putusan pengadilan sebelumnya yang justru menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan pihak pemohon eksekusi.
John mengatakan, perkara tersebut sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Gugatan terkait objek tanah dan bangunan itu tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 225/PDT.G/2014/PN.SMG tanggal 26 November 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
Menurut John, dalam pertimbangan Putusan PN Semarang tersebut dinyatakan bahwa pihak penggugat tidak dapat membuktikan telah melakukan pembayaran harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13.
“Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa karena Penggugat/Tergugat I tidak dapat membuktikan pembayaran harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta, sementara para Tergugat/Penggugat masih menduduki dan tidak menyerahkan objek tersebut, maka para Tergugat tidak dapat dinyatakan melakukan wanprestasi,” ujar John.
Ia menilai, putusan tersebut menjadi dasar penting untuk mempertanyakan kembali pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang saat ini ditempati kliennya.
“Bagi kami, persoalannya sangat jelas. Klien kami tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Pemohon Eksekusi,” tegasnya.
Sertifikat Disebut Hanya Dijadikan Jaminan Utang
John juga menjelaskan bahwa menurut keterangan dan dokumen yang dimiliki pihaknya, sertifikat milik Andreas Soegihartono pada awalnya hanya digunakan sebagai pegangan atas transaksi pinjam-meminjam dengan Ariany Soeprapto.
“Nilainya Rp250 juta dengan bunga lima persen. Pada saat pinjaman pertama, bunga sebesar Rp12,5 juta langsung dipotong, sehingga uang yang diterima hanya Rp237,5 juta. Artinya, menurut kami, hubungan hukumnya adalah utang-piutang,” jelasnya.
Ia mempertanyakan apabila transaksi tersebut benar-benar merupakan jual beli rumah, mengapa nilai objek disebut hanya Rp250 juta atau Rp750 juta.
“Pada tahun 2013, menurut data dan penilaian yang kami miliki, harga rumah tersebut sudah sekitar Rp1,5 miliar. Karena itu, tidak masuk akal apabila rumah tersebut dijual dengan harga Rp250 juta atau Rp750 juta,” katanya.
Sertifikat Berubah Nama
Persoalan semakin dipertanyakan setelah terbit Akta Jual Beli Nomor 172/2023 tanggal 27 November 2023 yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dengan luas sekitar 242 meter persegi.
Objek tersebut berada di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang, dan menurut John merupakan rumah yang selama ini menjadi objek sengketa.
Ia menyebut telah terjadi perubahan nama pemegang sertifikat menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo.
“Perubahan nama sertifikat inilah yang kemudian kami persoalkan. Kami mempertanyakan dasar dan proses perubahan tersebut karena klien kami merasa tidak pernah menjual rumahnya,” ujarnya.
Tempuh Jalur Hukum
Atas persoalan tersebut, pihak Andreas Soegihartono telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Penanganan perkara tersebut, menurut John, dilakukan oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Selain proses kepolisian, pihaknya juga menempuh jalur mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
“Mediasi kami tempuh karena Ariany Soeprapto tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Pemohon Eksekusi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta dan hubungan hukum yang sebenarnya,” katanya.
Protes Relass Eksekusi
John juga mengungkapkan, pada 23 September 2026 kliennya menerima relaas atau panggilan terkait pelaksanaan eksekusi.
Namun, pihaknya langsung menyampaikan keberatan kepada Pengadilan Negeri Semarang karena terdapat persoalan mengenai identitas termohon eksekusi.
“Kami sudah memprotes kepada Pengadilan Negeri Semarang karena dalam relaas tersebut terdapat nama termohon eksekusi yang tidak dikenal oleh klien kami,” ungkapnya.
Atas dasar itu, John meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh persoalan hukum yang masih berjalan mendapatkan kejelasan.
“Kami meminta eksekusi ditunda. Jangan sampai persoalan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru menimbulkan konflik di lapangan,” tegas John.
Ia menegaskan, kliennya akan terus mempertahankan hak atas rumah tersebut melalui jalur hukum.
“Kami akan tetap mempertahankan hak klien kami. Kami tidak ingin ada tindakan yang kemudian justru menimbulkan persoalan baru. Semua harus diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan, bukti, prosedur hukum, dan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *