BLORA – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora memberikan perhatian terhadap rasa keadilan korban dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan John L. Situmorang, S.H., M.H., selaku penasihat hukum korban. Ia menegaskan bahwa dugaan penghinaan yang menjadi pokok perkara tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga dinilai telah menyinggung perasaan masyarakat Suku Batak.
“Jujur, Suku Batak di seluruh Nusantara sangat tersinggung atas penghinaan yang diucapkan terdakwa,” ujar John.
Menurut John, proses peradilan harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak semua pihak, baik terdakwa maupun korban. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban sekaligus memastikan bahwa putusan nantinya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penasihat hukum korban, John menilai penting untuk mengingatkan bahwa rasa keadilan bagi korban juga harus mendapat tempat dalam proses penegakan hukum.
“Kami selaku penasihat hukum korban perlu saling mengingatkan agar rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh korban dan Suku Batak pada umumnya,” tegasnya.
Selain menyoroti dampak dugaan penghinaan tersebut, John juga menyinggung dugaan perbuatan melawan hukum yang menurutnya dilakukan secara berulang oleh terdakwa. Ia berharap majelis hakim dapat mencermati hal-hal yang relevan dengan perkara, termasuk apabila terdapat fakta yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.
John berpandangan, penjatuhan hukuman yang tepat, apabila terbukti berdasarkan proses persidangan, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Pihak kuasa hukum korban pun berharap Majelis Hakim PN Blora, termasuk Ketua Majelis Hakim Firdaus Azizy, dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Bagi pihak korban, putusan pengadilan bukan semata-mata berkaitan dengan sanksi terhadap terdakwa. Lebih dari itu, proses peradilan diharapkan mampu memberikan ruang bagi kepentingan korban untuk dipertimbangkan secara proporsional.
Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan nantinya diharapkan tidak hanya mencerminkan penerapan hukum berdasarkan fakta persidangan, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak.(RED-HB).

