Ada Apa di Balik Kasus Honda Brio? Kuasa Hukum Pertanyakan Konstruksi Perkara

SEMARANG – Penetapan seorang terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan pengalihan kendaraan dan penggelapan menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Mereka menilai, perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama untuk membedakan persoalan perdata dengan dugaan tindak pidana.
ROY, mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Diponegoro (Undip), menyoroti pentingnya kecermatan penyidik dalam melihat seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan konstruksi hukum suatu perkara.
“Ketika penyidik memakai ‘kacamata kuda’ dalam penanganan suatu perkara, akibatnya sangat berbahaya karena tidak mampu melihat secara utuh fakta-fakta yang terjadi,” ujar ROY.
Menurutnya, kekeliruan dalam memahami rangkaian peristiwa berpotensi menyebabkan persoalan yang semestinya dikaji dalam ranah perdata justru diproses menggunakan pendekatan pidana. Namun, penentuan apakah suatu perkara mengandung unsur pidana atau perdata harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ada.
Berawal dari Pinjaman Rp10 Juta
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, persoalan tersebut bermula pada 31 Oktober 2023. Saat itu, kliennya membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp10 juta dan menghubungi temannya, NUR AINI.
Keduanya kemudian disebut menyepakati pinjaman sebesar Rp10 juta dengan bunga 10 persen dan persyaratan adanya jaminan. Karena membutuhkan dana tersebut, kliennya menyerahkan satu unit mobil Honda Brio miliknya sebagai jaminan.
Namun, menurut kuasa hukum, kliennya belakangan mengetahui bahwa NUR AINI meminjam uang dari seseorang bernama YOSI sebesar Rp15 juta. Sementara itu, uang yang diterima kliennya hanya Rp10 juta.
Kuasa hukum menyatakan, kliennya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas pinjaman sebesar Rp15 juta tersebut.
Dalam perkembangannya, mobil Honda Brio itu disebut berpindah tangan kepada FATAHUL ALIM dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta.
Utang Disebut Telah Dilunasi, Mobil Justru Tak Kembali
Kuasa hukum menjelaskan, atas saran suami NUR AINI, kliennya kemudian mengajukan pembiayaan melalui perusahaan leasing NSC untuk menyelesaikan kewajiban utang yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pada 6 Maret 2025, pengajuan pembiayaan kliennya disebut telah disetujui. Kuasa hukum mengklaim, dana tersebut digunakan untuk melunasi utang kepada NUR AINI dan FATAHUL ALIM.
Namun, persoalan belum selesai. Menurut keterangan pihak kuasa hukum, mobil Honda Brio tersebut justru dibawa oleh FATAHUL ALIM dan tidak dikembalikan kepada kliennya.
Kuasa hukum juga menyebut, kliennya tetap membayar angsuran pembiayaan sejak April hingga Oktober 2025. Akan tetapi, pada November 2025, pembayaran angsuran mengalami kemacetan karena kliennya tidak lagi mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah pihak NSC melaporkan kliennya ke kepolisian.
Dilaporkan ke Polisi, Ditetapkan sebagai Tersangka
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Maret 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengalihan kendaraan tanpa izin dan/atau penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut dipersoalkan karena kuasa hukum berpendapat bahwa penyerahan kendaraan sebagai jaminan terjadi sebelum pembiayaan dari leasing disetujui. Mereka juga menyatakan bahwa utang yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dibayarkan setelah pembiayaan cair.
Atas dasar kronologi itu, kuasa hukum mempertanyakan letak unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya, terutama dengan adanya klaim bahwa kendaraan justru berada di tangan pihak lain.
“Kalau dikatakan digadaikan, itu terjadi jauh hari sebelum pembiayaan dilakukan. Setelah pembiayaan cair, semua utang sudah dibayarkan. Namun, mobil justru dibawa oleh FATAHUL ALIM. Pertanyaannya, di mana letak tindak pidananya?” demikian keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tidak cukup hanya didasarkan pada urutan waktu penyerahan kendaraan dan pelunasan utang. Hal tersebut perlu dinilai berdasarkan perjanjian pembiayaan, dokumen kepemilikan, persetujuan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan.
Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh upaya hukum dalam waktu dekat untuk menguji penanganan perkara tersebut.
Mereka berharap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pinjaman awal, penyerahan kendaraan sebagai jaminan, pengajuan pembiayaan leasing, pembayaran utang, hingga perpindahan penguasaan mobil, dapat diperiksa secara utuh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan utang-piutang, jaminan kendaraan, dan pembiayaan leasing membutuhkan pemeriksaan cermat terhadap hubungan hukum para pihak.
Persoalan wanprestasi atau sengketa perdata tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Sebaliknya, adanya tunggakan angsuran juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang melakukan penggelapan.
Karena itu, kejelasan mengenai perjanjian, penguasaan kendaraan, unsur kesengajaan, serta alat bukti menjadi bagian penting dalam menilai perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, kronologi dan keberatan di atas merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Konfirmasi dari penyidik Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, pihak NSC, serta pihak-pihak lain yang disebutkan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *