BLORA – Perkembangan terbaru perkara yang bermula dari kesalahpahaman akibat asap pembakaran sampah di Dukuh Jejeruk, Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai pada 9 Juli 2026, perdamaian tersebut kini kembali ditegaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora Selasa(13/07/2016) sebagai bagian dari proses restorative justice.
Kuasa hukum Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dari Tim Hukum Lanova Candra, Agung Handi Sejahtera, mengaku bersyukur atas terwujudnya perdamaian yang kini telah diperkuat di hadapan majelis hakim.
“Alhamdulillah telah terjadi perdamaian lanjutan dari tanggal 9 Juli di Kejaksaan. Hari ini perdamaian tersebut ditegaskan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari restorative justice,” ujar Agung Handi Sejahtera usai persidangan.
Meski demikian, Agung menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Menurutnya, masih ada beberapa agenda sidang sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Kami tetap menghormati proses persidangan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan apa yang kami harapkan, yaitu Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,” katanya.
la juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, Kejaksaan Negeri Blora, pihak pelapor Febi dan Sulasih, rekan-rekan media, serta masyarakat Blora yang telah mendukung tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Harapan kami ke depan Mbah Sujimah, Mbah Pandi, Mbak Febi, dan Ibu Sulasih dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik, rukun, dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkara yang berawal dari kesalahpahaman akibat asap pembakaran sampah hingga berujung proses hukum tersebut telah menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Meski demikian, proses persidangan tetap berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED-HB).

