BLORA – Seorang perempuan berinisia S Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, perusakan, perbuatan yang diduga menimbulkan keonaran, serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, Senin (13/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menurut pengakuan pelapor terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Warung Pak B yang berada di depan kawasan Sumber Agung (SA), dekat Tugu Selamat Datang Kota Cepu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Usai membuat laporan di SPKT Polres Blora, S mengaku mengalami ketakutan dan trauma setelah diduga mendapat ancaman serta caci maki dari sejumlah orang. Ia juga menyebut terjadi keributan yang berujung pada dugaan perusakan di dalam warung.
“Saat itu tiba-tiba terjadi keributan. Ada yang mengancam akan membakar warung dan merobohkan atap. Di dalam warung juga terjadi dugaan perusakan, meja dibalik dan sejumlah gelas pecah. Kejadian itu dilakukan secara beramai-ramai sehingga saya merasa takut dan trauma,” ujar S.
Dalam laporannya kepada kepolisian, S menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut berinisial T bersama sejumlah warga dari kawasan Sumber Agung, termasuk seorang ketua RT setempat, serta beberapa warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Namun, seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai pihak yang diadukan dan belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.
S didampingi kuasa hukumnya, John L. Situmorang, saat menyampaikan laporan ke Polres Blora. Menurut John, pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut karena dinilai menyangkut dugaan pengancaman yang disertai aksi massa.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pengancaman, ajakan membawa massa, hingga dugaan perusakan perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar,” kata John.
Selain dugaan pengancaman dan perusakan, S juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Dalam laporannya, ia menyebut unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok bernama Blora Merdeka dan Blora Kita.(RED***)

