BLORA – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan ujaran bermuatan SARA kembali mendatangi Polres Blora, Selasa (14/7/2026), untuk meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan terhadap seorang terlapor berinisial AS.
Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, mengatakan kedatangannya bertujuan memperoleh informasi terkait proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung. Menurut informasi yang diterimanya, AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada pekan lalu.
“Kami datang ke Polres Blora untuk menanyakan perkembangan laporan yang kami ajukan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terlapor tidak hadir pada panggilan pertama. Kami ingin mengetahui bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini,” ujar John kepada awak media.
John mengaku telah bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, penyidik berencana melayangkan surat panggilan kedua kepada terlapor pada pekan depan.
“Menurut penjelasan Pak Kasatreskrim, minggu depan akan dilakukan pemanggilan kembali. Setelah itu akan ditentukan langkah selanjutnya. Sebagai kuasa hukum pelapor, kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” katanya.
Menurut John, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan bermuatan SARA yang diduga ditujukan kepada kelompok etnis tertentu. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kampung Baru pada 9 Januari 2026. Ia menjelaskan, setelah dilakukan perbaikan materi laporan pada Maret 2026, proses penanganan perkara masih terus berjalan.
“Sudah sekitar empat bulan sejak laporan diperbaiki. Harapan kami, perkara ini segera memperoleh kepastian hukum agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
John menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak memenuhi unsur, sampaikan secara terbuka. Yang kami harapkan adalah penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran AS pada panggilan sebelumnya maupun jadwal pasti pemanggilan berikutnya. Sementara itu, pihak AS juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Perkara ini masih dalam proses penyidikan sehingga belum ada penetapan bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.(RED-HB).

