Tambang Sendangharjo Tanpa IUP Operasi Produksi, ESDM Sebut Aktivitas Ilegal Sejak Lama

BLORA – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan memastikan aktivitas penambangan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, tergolong ilegal karena belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Meski indikasi pelanggaran telah diketahui sejak lama, aktivitas penambangan diduga terus berulang, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengaku telah memanggil pihak yang diduga terlibat serta melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat kewenangan pengawasan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi.
Pernyataan kedua instansi tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas tambang di Sendangharjo bukan baru terjadi setelah mencuat di media. Berdasarkan hasil penelusuran ESDM, kegiatan serupa diduga telah berlangsung berulang kali dengan pelaku yang berganti-ganti serta aktivitas yang sempat berhenti lalu kembali beroperasi.
Hadi Susanto dari Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengatakan, hingga kini belum ada IUP Operasi Produksi yang diterbitkan untuk lokasi yang dipersoalkan.
“Kalau di lokasi itu terdapat kegiatan penambangan sementara izin operasi produksinya belum ada, kegiatan tersebut dapat dikategorikan ilegal,” kata Hadi saat ditemui di Kantor Cabang Dinas ESDM, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut memang memiliki izin tahap eksplorasi yang diterbitkan pada 2021. Namun izin tersebut hanya digunakan untuk penyelidikan geologi, pengambilan contoh, dan studi kelayakan, bukan untuk melakukan penambangan komersial, pengangkutan, pengolahan, maupun penjualan hasil tambang.
Dengan demikian, keberadaan IUP Eksplorasi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan penggalian material dalam skala produksi.
Hadi menyebut izin eksplorasi di sekitar lokasi berkaitan dengan PT Hebron Indonesia Jaya. Namun perusahaan tersebut belum memiliki IUP Operasi Produksi di area yang kini menjadi sorotan. Selain itu, ESDM juga mencatat sedikitnya tiga perusahaan memiliki kepentingan perizinan di kawasan tersebut sehingga pemeriksaan titik koordinat menjadi penting untuk memastikan legalitas setiap aktivitas.
Aktivitas Diduga Sudah Lama
Hadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan jauh sebelum kasus ini menjadi perhatian publik. Saat itu petugas menemukan adanya aktivitas penambangan, meski tidak mengungkap identitas pihak yang terlibat.
Informasi dari masyarakat juga menunjukkan penambangan diduga telah berlangsung cukup lama secara sporadis. Aktivitas disebut dilakukan oleh pihak yang berganti-ganti, sempat berhenti, lalu kembali berjalan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Jika aktivitas tanpa izin telah diketahui sejak lama, publik berhak mempertanyakan mengapa praktik tersebut terus berulang tanpa penghentian permanen maupun proses hukum yang memberikan efek jera.
Menurut Hadi, ESDM telah berkoordinasi dengan kepolisian. Instansinya bertugas melakukan pemeriksaan teknis dan pencocokan koordinat, sedangkan penyitaan alat berat maupun proses penyidikan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalih Stockpile
Dalam perkara ini, nama berinisial GT turut disebut. Saat dimintai keterangan, GT menyatakan lokasi tersebut hanya digunakan sebagai stockpile atau tempat penumpukan material. Ia juga disebut memiliki lokasi tambang yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi di area yang berbatasan dengan wilayah izin PT Hebron Indonesia Jaya.
Meski demikian, Hadi menegaskan keterangan tersebut belum otomatis membuktikan seluruh material berasal dari tambang yang sah. Aparat tetap perlu memeriksa asal material, titik koordinat penambangan, dokumen pengangkutan, volume produksi, hingga kesesuaian dengan kapasitas tambang berizin.
Apabila ditemukan penggalian di area yang belum memiliki IUP Operasi Produksi, alasan bahwa lokasi hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan material tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran.
Hingga kini, status GT masih sebatas pihak yang dimintai keterangan. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
DLH Pernah Memanggil GT
Kepala DLH Kabupaten Blora, Istiadi, membenarkan pihaknya pernah memanggil GT jauh sebelum persoalan tambang Sendangharjo menjadi sorotan publik.
DLH juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena kewenangan pengawasan pertambangan berada di tingkat provinsi.
“Pertambangan merupakan kewenangan provinsi. Tetapi karena kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Blora dan dampaknya dirasakan daerah, kami tetap melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya kepada provinsi,” ujar Istiadi.
Setelah kasus ini mencuat, DLH kembali meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap aspek perizinan, tetapi juga kondisi lingkungan, potensi pencemaran, sistem drainase, sedimentasi, keselamatan masyarakat, hingga kewajiban reklamasi.
“Pemerintah provinsi harus turun. Kami di kabupaten melakukan mitigasi agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *