Jaksa Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Mbah Sujimah dan Mbah Pandi Kembali Ditunda

BLORA – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (21/7/2026), belum memasuki agenda pembacaan tuntutan. Majelis hakim menunda persidangan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tuntutan belum siap.
Penundaan tersebut disampaikan usai persidangan oleh kuasa hukum terdakwa, William Srihatno Putro, dari Tim Kuasa Hukum Lanova Candra dan DPP Gerindra.
Menurut William, agenda sidang hari itu seharusnya adalah pembacaan surat tuntutan dari JPU. Namun, karena tuntutan belum rampung, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
“Agenda hari ini sebetulnya pembacaan tuntutan dari kejaksaan. Namun dalam persidangan tadi ternyata tuntutannya belum siap, sehingga sidang ditunda untuk agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan,” ujar William.
William menilai tuntutan seharusnya sudah dapat dibacakan pada sidang kali ini, mengingat pada persidangan sebelumnya telah disampaikan adanya kesepakatan damai atau restorative justice antara para terdakwa dan pihak pelapor.
Ia berharap JPU mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk adanya perdamaian yang telah dicapai kedua belah pihak.
“Kami berharap tuntutan dari kejaksaan nantinya memiliki rasa keadilan yang sebaik-baiknya bagi para terdakwa,” katanya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Sebelumnya, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pasangan lansia Mbah Sujimah dan Mbah Pandi telah memasuki tahap perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Meski telah tercapai kesepakatan damai antara terdakwa dan pelapor, proses persidangan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum hingga tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa dan putusan pengadilan.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *