BLORA — Babak baru kasus dugaan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Agus Sutrisno alias Agus Palon bin Salekan akhirnya dimulai. Setelah perkara dilimpahkan penyidik Polres Blora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Agus Palon resmi ditahan oleh jaksa pada Selasa, (15/09/2026).
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Tahap II Kejari Blora. Dalam perkara tersebut, Agus Palon disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak berhenti pada pelimpahan berkas, jaksa langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Blora Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026, Agus Palon ditahan di Rutan Kelas IIB Blora selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kejari Blora menyebut penahanan tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan hukum. Selain perkara yang disangkakan memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, jaksa juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kejaksaan turut mencatat bahwa Agus Palon pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan, Agus Palon disebut juga sedang menjalani proses persidangan dalam perkara pidana lainnya di Pengadilan Negeri Blora dengan Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Bla.
Kini, perkara dugaan penghinaan SARA tersebut memasuki fase penuntutan. Setelah Tahap II, JPU akan meneliti kembali kelengkapan perkara dan mempersiapkan langkah penuntutan sebelum perkara dilanjutkan ke proses persidangan sesuai ketentuan hukum.
Kejari Blora menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif. Penahanan terhadap Agus Palon sekaligus menandai bahwa kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut tidak berhenti pada tahap penyidikan, tetapi telah bergulir ke tangan jaksa untuk diproses menuju persidangan. Namun, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara Kuasa hukum Santi Silaban, John L. Situmorang, menyambut keputusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blora yang dinilai telah menjalankan proses hukum terhadap perkara tersebut secara serius.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blora atas langkah hukum yang telah diambil setelah pelimpahan perkara dari Polres Blora,” kata John L. Situmorang.
Menurutnya, keputusan penahanan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sempat menjadi sorotan publik tidak berhenti pada proses penyidikan, tetapi terus bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana Kejaksaan Negeri Blora membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya. Fakta-fakta hukum akan diuji dalam proses persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang didakwa,Pungkasnya.(RED-HB).

