BERAWAL DARI ADUAN MASYARAKAT, IMIGRASI BLORA TINDAK TEGAS 4 WNA

Blora, 25 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindaklanjuti laporan masyarakat terkait
dugaan keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan.

Laporan tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melalui nomor pengaduan pada
tanggal 13 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya warga negara asing
yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Blora segera melakukan
pengecekan lapangan pada tanggal 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas
menemukan 4 (empat) orang WNA asal Tiongkok, terdiri dari 3 (tiga) orang laki-laki (CHB, CYT, WZY)
dan 1 (satu) orang perempuan (WYM) sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia
menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA
tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki, dimana mereka
bekerja di bidang konstruksi dengan menggunakan Visa Prainvestasi. Atas pelanggaran tersebut,
Kantor Imigrasi Blora mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
berupa Deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menyampaikan bahwa penindakan tersebut
merupakan bentuk komitmen Imigrasi Blora dalam penegakan hukum keimigrasian sekaligus
memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non
TPI Blora.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan
pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan
kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Gilang.

Gilang juga menyampaikan bagi seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa
Tenaga Kerja Asing, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang
dijaminnya pada kesempatan pertama.

Kantor Imigrasi Blora mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melakukan
pengawasan partisipatif.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang
asing yang mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi
Imigrasi.

Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, mari bersama-sama menjadi bagian dari
pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Ketika masyarakat peduli, Imigrasi Bergerak dan bersama-bersama kita jaga Indonesia. (RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *