BLORA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blora melancarkan kritik keras terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten Blora. Dalam Pandangan Umum Fraksi, PDIP menilai masih banyak persoalan mendasar yang belum dibenahi, mulai dari pengelolaan dana CSR, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), proyek pengadaan, pengelolaan Baznas, hingga kebijakan pelayanan kesehatan.
Sorotan pertama diarahkan pada pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum transparan. Fraksi PDIP mengusulkan seluruh dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Blora dimasukkan ke dalam APBD agar mekanisme pengelolaannya terbuka, dapat diawasi publik, dan tidak berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kritik paling tajam tertuju pada kinerja BUMD. Fraksi PDIP menilai BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE) masih menghadapi berbagai persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi peran perusahaan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Atas dasar itu, Fraksi PDIP mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengaudit, mengevaluasi, dan membenahi secara menyeluruh tata kelola seluruh BUMD di Kabupaten Blora.
Fraksi PDIP juga menyoroti masih adanya dugaan pekerjaan pengadaan pemerintah yang tidak sesuai spesifikasi. Mereka meminta Bupati Blora melakukan evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, memperketat pengawasan pelaksanaan proyek, serta tidak memberi toleransi kepada rekanan yang terbukti mengerjakan pekerjaan di bawah standar kontrak.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP mengingatkan agar Baznas tetap dijalankan secara independen dan tidak dijadikan instrumen kepentingan politik. Mereka juga mengusulkan anggaran program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dialihkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat kurang mampu memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang lebih berkelanjutan.
Dalam bidang pemerintahan desa, Fraksi PDIP mendesak Pemerintah Kabupaten Blora segera menyesuaikan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDIP meminta seluruh Peraturan Daerah yang hingga kini belum memiliki Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana segera dituntaskan. Menurut mereka, regulasi yang hanya berhenti di atas kertas tanpa aturan pelaksana tidak akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat maupun mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(RED-HB).
Fraksi PDIP “Kuliti” Tata Kelola Pemkab Blora, Desak Pansus BUMD hingga Evaluasi Total Pengadaan

