BLORA – Perkara hukum yang menjerat pasangan lansia asal Dukuh Jejeruk, Mbah Sujimah (Mbah Jimah) dan Mbah Pandi akhirnya resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam sidang yang digelar Rabu (29/7/2026) menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana pengawasan selama satu bulan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Handi Sejahtera, S.H. dan William Srihatno Putro, S.H., dari Tim Hukum DPP Partai Gerindra dan Lanova Chandra, menjelaskan bahwa agenda persidangan semula hanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim. Setelah sidang sempat diskors sekitar 15 menit, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari yang sama.
Menurut Agung, JPU menuntut Mbah Jimah dan Mbah Pandi dengan pidana pengawasan selama satu bulan. Jaksa juga meminta agar apabila selama masa pengawasan kedua terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka mereka dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
“Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Biasanya pledoi disampaikan secara tertulis, tetapi demi menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, kami memilih menyampaikannya secara lisan,” ujar Agung kepada awak media usai persidangan.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil bagi kedua terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan Mbah Jimah dan Mbah Pandi terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana pengawasan selama satu bulan. Namun, hakim tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan JPU. Jika selama masa pengawasan kedua terdakwa kembali melakukan tindak pidana, pidana penjara yang harus dijalani ditetapkan selama satu bulan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta dua bulan.
Agung menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Meski demikian, karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan tetap harus dilanjutkan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Dengan putusan hari ini, perkara ini secara hukum telah selesai. Perdamaian juga sudah tercapai dan para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Harapan kami, semua pihak dapat saling memaafkan serta tidak lagi memperpanjang persoalan ini,” katanya.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan menjadi akhir dari perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Blora.
“Kami berharap semua pihak dapat saling menghormati dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Adapun tim penasihat hukum yang mendampingi Mbah Pandi dan Mbah Sujimah terdiri atas Zulraihan, S.H., M.H., Agung Handi Sejahtera, S.H., dan William Srihatno Putro, S.H., yang tergabung dalam Tim Hukum DPP Partai Gerindra dan Lanova Chandra.(RED-HB).

