BLORA – Penanganan kasus dugaan ujaran bermuatan SARA yang dilaporkan ke Polres Blora memasuki babak baru. Satreskrim Polres Blora resmi menetapkan Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Namun, di tengah penetapan status tersangka tersebut, muncul sorotan terhadap keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan. Agus Palon hanya dikenai kewajiban wajib lapor hari Senin dan Kamis.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa status tersangka telah ditetapkan. Menurutnya, penahanan bukanlah kewajiban, melainkan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan tertentu.
“Tersangka sudah kita gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Tidak harus kita tahan karena ada pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu alasan tidak dilakukan penahanan karena Agus Palon masih menjalani proses persidangan dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Blora.
“Salah satu pertimbangannya karena dia masih menjalani proses persidangan di pengadilan agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Untuk lapor, hari Senin sampai Kamis wajib absen,” jelasnya.
Keputusan tersebut justru memicu tanda tanya dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, menilai penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut John, selain telah berstatus tersangka, Agus Palon juga diketahui pernah menjalani hukuman pidana dan saat ini kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara lain. Kondisi tersebut, menurutnya, semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan penahanan.
“Berdasarkan Pasal 100 KUHAP, Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP, penahanan dapat dilakukan terhadap Agus Sutrisno. Sejatinya dia harus ditahan karena tidak ada alasan yang meringankan. Dia juga sudah pernah menjalani hukuman. Itulah sebabnya dalam perkara pengurusan jalan sebelumnya tidak dapat dilakukan restorative justice,” tegas John.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut tersangka kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.
“Kalau alasannya karena kooperatif dan tidak melarikan diri, itu patut dipertanyakan. Yang bersangkutan sudah pernah dipidana dan kini kembali menjadi tersangka serta masih menjalani perkara lain. Kami menilai keputusan tidak dilakukan penahanan perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada publik,” ujarnya.
Keputusan penyidik tersebut kini menjadi sorotan karena memunculkan perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan kuasa hukum pelapor. Di satu sisi, penyidik menegaskan penahanan merupakan kewenangan yang didasarkan pada pertimbangan hukum. Di sisi lain, pelapor menilai terdapat alasan yang cukup untuk menerapkan penahanan terhadap tersangka.
Dengan telah ditetapkannya Agus Palon sebagai tersangka, publik kini menanti konsistensi penegakan hukum hingga perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Sementara itu, keputusan tidak melakukan penahanan diperkirakan masih akan menjadi perhatian dan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.(RED-HB).
Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penyidik, Agus Palon Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka dan Residivis

