BLORA – Belasan korban dugaan penipuan berkedok aplikasi digital Snapboost kembali mendatangi Mapolres Blora, Kamis (30/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sekitar lima bulan lalu. Mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Sebanyak 15 korban, yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga, diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin. Dalam pertemuan tersebut, para korban meminta kepastian hukum karena hingga kini mereka menilai belum ada perkembangan yang signifikan.
Salah satu korban, Tatik, mengatakan kedatangannya bersama korban lainnya bertujuan menanyakan tindak lanjut laporan yang telah lama mereka buat.
“Tujuan kami ke sini untuk menanyakan hasil laporan. Sudah beberapa bulan, kok belum ada perkembangan. Setelah saya tanyakan, katanya penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Tatik usai bertemu penyidik.
Korban lainnya, Uliswinati, menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan Snapboost telah didaftarkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada 17 Maret 2026. Namun hingga kini, ia mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana proses hukum berjalan.
“Kedatangan kami hanya ingin menanyakan perkembangan kasusnya sampai di mana. Saya juga ingin bertemu langsung dengan Bapak Kasat Reskrim. Harapan kami yang paling penting uang kami bisa kembali dari pengembang yang ada di Blora. Sampai sekarang kami juga belum pernah dipertemukan secara langsung dengan pihak pengembang tersebut,” ungkapnya.
Turut mendampingi para korban, aktivis asal Blora, Aris, meminta Polres Blora menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan. Menurutnya, para korban telah menunggu cukup lama sehingga membutuhkan kepastian hukum.
“Kalau Polres Blora tidak menindaklanjuti perkara ini secara adil, kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak para korban,” tegas Aris.
Menanggapi aspirasi para korban, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan operasional Snapboost.
“Korban tadi menanyakan tindak lanjut perkara. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Snapboost. Namun ada beberapa yang belum memenuhi panggilan pertama maupun kedua, sehingga penyelidikan masih kami lanjutkan,” jelas Zaenul.
Ia menambahkan, penyidik akan mendatangi alamat pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan apabila diperlukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara tersebut.
Menurut Zaenul, salah satu pihak yang dipanggil diketahui berada di Semarang. Hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan nomor teleponnya juga sudah tidak dapat dihubungi.
“Kami masih berupaya menyusun konstruksi perkara secara utuh. Proses penyelidikan masih berjalan dan akan kami maksimalkan agar kasus ini segera menemukan titik terang,” pungkasnya.(RED-HB).
Lima Bulan Belum Ada Kepastian,Korban Dugaan Penipuan Snapboost Kembali Datangi Polres Blora

