BLORA — Polemik penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, memasuki babak baru. Sertifikat seluas 586 meter persegi atas nama Ngalimun bin Kardiyo, suami Siti Fatimah, warga Desa Kebonagung, diduga digunakan sebagai jaminan dalam proses pencairan di Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo, Kabupaten Blora.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN. Kuasa hukum Siti Fatimah, Adhi Aprianto, M.H., mendesak pihak Kopendik Banjarejo membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penyimpanan SHM tersebut.
Menurut keterangan keluarga, SHM awalnya dipinjam oleh anak kandung Siti Fatimah bernama Nur. Sertifikat tersebut kemudian, menurut keterangan Nur kepada keluarga, dipinjamkan kepada rekan kerjanya bernama Sri Utami. Namun, keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana sertifikat tersebut akhirnya berada di Kopendik Banjarejo.
Sekitar dua minggu lalu, kuasa hukum bersama anak Siti Fatimah mendatangi Gedung Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dan dasar penguasaan SHM. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, Ketua Pengurus Kopendik Ahmad Sahroni dan Bendahara yang diketahui bernama Budi menyebut SHM Nomor 270 berkaitan dengan nama Sri Utami.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya ketika pihak Kopendik menyebut proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut telah berlangsung sejak Januari 2015. Namun hingga rilis pers dikeluarkan pada 19 September 2026, pihak keluarga maupun kuasa hukum mengaku belum diperlihatkan akad atau perjanjian yang menjadi dasar penggunaan SHM tersebut.
Adhi mempertanyakan sejumlah hal mendasar: siapa debitur sebenarnya, siapa yang menyerahkan sertifikat, siapa yang menandatangani dokumen, berapa nilai pencairan, bagaimana mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat persetujuan dari pemilik SHM.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan apakah SHM Nomor 270 pernah dibebani Hak Tanggungan, apakah terdapat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan apakah Hak Tanggungan tersebut pernah didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
“Hubungan saling kenal bukan pengganti dokumen hukum,” tegas Adhi.
Menurutnya, apabila benar sertifikat milik seseorang digunakan sebagai jaminan utang, maka harus jelas siapa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan jaminan tersebut. Adhi merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur kewenangan pemberi Hak Tanggungan atas objek yang dijaminkan.
SHM Belum Diserahkan kepada Pemilik
Persoalan semakin pelik karena, menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, Kopendik Banjarejo melalui bendahara disebut belum bersedia menyerahkan SHM Nomor 270 kepada Siti Fatimah.
Kopendik, menurut kuasa hukum, baru bersedia mengeluarkan sertifikat apabila pihak keluarga memberikan jaminan pengganti.
Posisi tersebut dipertanyakan Adhi karena kliennya mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Kopendik untuk menahan sertifikat tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, atas dasar hukum apa SHM milik keluarga klien kami masih ditahan apabila pemilik tidak pernah menandatangani perjanjian dengan Kopendik?” kata Adhi.
Nama Sri Utami Disebut, Namun Telah Meninggal
Kuasa hukum juga menyebut Sri Utami, yang menurut keterangan pihak Kopendik berkaitan dengan SHM tersebut, telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut, menurut Adhi, membuat status hubungan hukum antara Sri Utami, Kopendik, keluarga pemilik SHM, serta kemungkinan ahli waris perlu diperjelas.
“Yang perlu dibuka adalah dasar perjanjiannya, status kewajibannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status SHM, dan mengapa sertifikat milik keluarga klien kami masih berada di Kopendik,” ujarnya.
Adhi menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, seluruh dugaan dan keterangan yang muncul, menurutnya, harus diuji melalui dokumen dan proses hukum.
Kuasa Hukum: Kami Tidak Menuduh, Kami Minta Dokumen
Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap Kopendik Banjarejo.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan,” tegasnya.
Menurut Adhi, persoalan akan menjadi terang apabila seluruh dokumen dibuka secara transparan.
“Kalau memang seluruh proses sah, tentu kami akan menghormatinya. Tetapi kalau ditemukan persoalan hukum, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami,” katanya.
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN kini mengumpulkan serta memeriksa dokumen dan keterangan dari para pihak. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah yang dipertimbangkan antara lain somasi, tuntutan pengembalian dokumen, gugatan perdata, laporan pidana apabila unsur pidana terpenuhi, serta penelusuran status dan riwayat SHM melalui Kantor Pertanahan.
Kuasa hukum saat di wawancarai wartawan media Halo Blora Sabtu (19/09/2026) juga meminta agar tidak ada pihak yang mengalihkan, memindahtangankan, membebani, menjaminkan kembali, atau melakukan tindakan hukum lainnya terhadap SHM Nomor 270 sampai status dan dasar penguasaannya memperoleh kejelasan.
Pihak Kopendik Banjarejo diberi ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM Nomor 270. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih terbuka untuk diverifikasi berdasarkan bukti, dokumen, dan proses hukum yang berlaku.(RED-HB).
Geger..! SHM Milik Warga Demak Diduga Jadi Jaminan di Kopendik Banjarejo, Kuasa Hukum Desak Dokumen Dibuka

