Agus Palon Bantah Hina Suku Batak di Persidangan, Kuasa Hukum Korban Soroti Keterangan yang Dinilai Berbelit

BLORA – Persidangan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang menjerat Agus Sutrisno alias Agus Palon di Pengadilan Negeri (PN) Blora Kelas IB kembali menjadi sorotan. Terdakwa membantah sejumlah ucapan bernada penghinaan terhadap suku Batak yang dituduhkan kepadanya.

Bantahan tersebut disampaikan Agus Palon saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan. Ia mengaku tidak pernah melontarkan kalimat sebagaimana yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Teja Khourul Anwar Wijaya, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya menggali sejumlah hal terkait ucapan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurut Teja, saat ditanya mengenai dugaan ucapan “Batak anjing” dan “Batak sini saya ratakan”, Agus Palon secara tegas membantah pernah mengucapkannya.

“Ketika kami tanyakan apakah saudara terdakwa mengatakan ‘Batak anjing’ dan ‘Batak sini saya ratakan’ atau kalimat lainnya, dia mengaku tidak mengatakan itu. Dia mengaku hanya mengatakan, ‘Sini Blora bukan Batak, saya Agus Sutrisno’,” jelasnya seusai persidangan.

Teja menegaskan, keterangan terdakwa maupun saksi harus diuji secara profesional dan objektif. Ia berharap majelis hakim mencermati setiap keterangan yang muncul selama persidangan, termasuk kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya memiliki konsekuensi hukum serius sehingga pembuktian harus dilakukan secara cermat.

Ia meminta majelis hakim tidak hanya bertumpu pada satu keterangan, melainkan menilai keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan.

Kuasa Hukum Korban Soroti Keterangan Terdakwa

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Jhon L. Situmorang, menilai keterangan Agus Palon dalam persidangan terkesan berbelit-belit.

Jhon juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui keterangan salah satu saksi, yang disebutnya merupakan teman terdakwa sendiri.

Menurut Jhon, setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus diuji secara serius untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ia meminta majelis hakim bersikap tegas dalam memimpin jalannya persidangan serta mencermati setiap keterangan yang disampaikan para pihak.

Perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Berawal dari Video Viral di Tempat Karaoke

Perkara dugaan ujaran kebencian ini bermula dari beredarnya video di salah satu tempat karaoke di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada 19 Januari 2026.

Video tersebut memicu reaksi sejumlah pihak lantaran dinilai mengandung unsur SARA. Persoalan itu kemudian berujung pada laporan polisi yang dilayangkan pada 4 Mei 2026.

Kini, perkara tersebut tengah bergulir di PN Blora. Keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang harus diuji di hadapan majelis hakim.

Hingga persidangan berlangsung, bantahan terdakwa dan penilaian kuasa hukum korban masih menjadi bagian dari dinamika perkara. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *