Tegas,Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan Agus Palon

BLORA – Terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap golongan masyarakat di Pengadilan Negeri (PN) Blora Kelas IB.

Namun, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Kuasa hukum Agus Palon, Teja Khourul Anwar Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan penyelesaian atau perdamaian dengan pihak korban.

“Permohonan pengalihan tahanan ini merupakan kewenangan majelis hakim. Tadi majelis belum dapat mengabulkan karena memang ada persyaratan, salah satunya harus ada penyelesaian atau perdamaian dari pihak korban,” ujarnya seusai persidangan.

Teja mengatakan, pihaknya tetap berupaya memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Menurutnya, perkara yang menjerat Agus Palon perlu diuji secara cermat melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Agus Palon sendiri menghadapi dakwaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan, permusuhan, atau kebencian terhadap golongan masyarakat.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *