BLORA — Persoalan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo, kembali mencuat.
Kuasa hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN mempertanyakan belum adanya kepastian penyelesaian dari Koperasi Pendidik (Kopendik) Banjarejo setelah hampir sepekan pihaknya meminta penjelasan terkait keberadaan dan penggunaan SHM tersebut.(RED-HB).
Advokat/Penasihat Hukum Adhi Aprianto, M.H. mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendatangi Kopendik Banjarejo untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta agar SHM dikembalikan kepada pihak yang menurut mereka berhak.
Menurut Adhi, dalam pertemuan tersebut pihak Kopendik telah menyampaikan sejumlah informasi mengenai keberadaan dan riwayat penggunaan SHM. Namun, hingga hampir satu pekan setelah komunikasi tersebut, pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai langkah konkret maupun penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Posisi kami sejak awal sangat jelas. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta dokumen, kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Adhi, Jumat (25/9/2026).
KOORDINASI DENGAN DINDAGKOPUKM BLORA
Untuk mencari jalan keluar secara persuasif, Adhi kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Blora yang dipimpin Kiswoyo, S.H., M.Si.
Dalam koordinasi tersebut, pihak DINDAGKOPUKM disebut akan melakukan langkah lanjutan dengan memanggil pengurus Kopendik Banjarejo untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan SHM tersebut.
Adhi mengapresiasi respons DINDAGKOPUKM yang dinilai menunjukkan adanya upaya untuk menelusuri persoalan berdasarkan informasi dan dokumen.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan sikap terbuka DINDAGKOPUKM Kabupaten Blora. Kami mendapat penjelasan bahwa pihak Dinas akan memanggil secara resmi pengurus Kopendik Banjarejo untuk memberikan klarifikasi,” katanya.
Ia juga menyebut DINDAGKOPUKM telah melakukan komunikasi dengan pengurus lama Kopendik guna memperoleh informasi mengenai riwayat persoalan tersebut.
KOPENDIK DIBERI BATAS WAKTU
Meski masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu.
Adhi menyampaikan pihaknya memberikan kesempatan kepada Kopendik Banjarejo hingga 30 September 2026 untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan penyelesaian konkret.
Pihaknya meminta sejumlah hal diperjelas, antara lain dasar penguasaan SHM Nomor 270, dokumen yang menjadi dasar penggunaan SHM, pihak yang menyerahkan sertifikat, pihak yang menjadi debitur atau peminjam, dasar penggunaan SHM sebagai jaminan, serta dokumen persetujuan pemilik apabila memang ada.
“Kalau memang ada dasar hukum Kopendik untuk menguasai SHM tersebut, jelaskan dasar hukumnya. Kalau memang ada dokumen yang sah, mari kita periksa bersama,” tegas Adhi.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan dasar hukum yang sah untuk mempertahankan penguasaan SHM tersebut, pihaknya meminta sertifikat dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak.
DUGAAN PENGGUNAAN SHM HARUS DIBUKA DENGAN DOKUMEN
Adhi mengatakan pihaknya mempertanyakan bagaimana SHM yang disebut bukan atas nama peminjam dapat berada dan digunakan dalam proses yang berkaitan dengan pencairan koperasi.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menggunakan asas kehati-hatian dan tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.
“Kami menggunakan istilah ‘diduga’ karena kami menghormati proses hukum. Jika ternyata terdapat penggunaan SHM klien kami tanpa persetujuan atau kewenangan yang sah, tentu hal tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, sejumlah pertanyaan penting harus dijawab melalui dokumen, termasuk apakah proses pencairan dilakukan sesuai prosedur, siapa yang menyerahkan SHM, apakah terdapat persetujuan pemilik dan siapa yang menerima manfaat dari pencairan tersebut.
“Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab dengan dokumen, bukan asumsi atau cerita dari mulut ke mulut,” katanya.
JIKA TAK ADA PENYELESAIAN, LANGKAH HUKUM DISIAPKAN
Adhi menegaskan batas waktu 30 September merupakan kesempatan bagi Kopendik untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian konkret dan tidak ditemukan itikad baik, Kantor Hukum PANDAWA & REKAN menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Langkah tersebut, kata Adhi, dapat mencakup jalur perdata, pidana apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana, serta jalur administratif dan pertanahan untuk menelusuri status, riwayat dan kemungkinan pembebanan terhadap SHM.
“Kami memberikan kesempatan sampai 30 September. Tetapi kesempatan bukan berarti memberikan keleluasaan untuk terus menunda tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati Kopendik sebagai lembaga koperasi beserta seluruh pengurus dan anggotanya.
“Kami tidak meminta sesuatu yang bukan hak klien kami. Kami hanya meminta agar hak klien kami dihormati dan dasar hukum penguasaan SHM tersebut dibuka secara transparan,” kata Adhi.
“Kalau memang ada dasar hukum yang sah, mari kita lihat dan kita hormati. Tetapi kalau tidak ada, maka kami akan menggunakan upaya hukum yang tersedia,” imbuhnya.
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum Siti Fatimah berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyelesaian atas persoalan tersebut masih menunggu klarifikasi dan langkah resmi dari pihak Kopendik Banjarejo serta koordinasi DINDAGKOPUKM Kabupaten Blora
Hampir Sepekan SHM Belum Jelas, Kuasa Hukum Siti Fatimah Ultimatum Kopendik Banjarejo hingga 30 September

