BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2027 pada Kamis (8/10/2026). Rapat strategis yang menjadi landasan arah kebijakan pembangunan Blora ke depan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Blora.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I. Jalannya rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Blora, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I., menyampaikan penyusunan rancangan APBD Kabupaten Blora berpedoman pada sejumlah regulasi. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2027 didahului dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tetang KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2027. Kesepakatan ini telah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu,” kata Mustopa.
Berdasarkan kesepakatan itu pemerintah daerah telah menyusun dan menyerahkan rancangan peraturan daerah tersebut kepada DPRD pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 dengan surat nomor 180.14/1096/2026.
Mengawali acara dalam rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten Blora tahun 2027 Bupati Blora Dr, H. Arief Rohman menyampaikan sambutan.
“Menjadi harapan kita semua bahwa proses penyusunan APBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2027 ini akan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Kita bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, artinya tinggal beberapa tahapan lagi proses penyusunan APBD akan kita selesaikan bersama,” kata Bupati Arief Rohman mengawali sambutannya.
“Dan pada hari yang berbahagia ini, kita telah masuk pada tahap penyampaian Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya,” ucapnya.
“Menjadi harapan saya, beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Blora, agar Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Blora akan dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Blora,” lanjutnya.
“Saya yakin dengan kerja sama antara eksekutif dengan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat, seluruh prosses penyusunan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 akan segera dapat diselesaikan,” kata Bupati Blora yang akrab disapa Gus Arief.
Bupati menyampaikan, dalam dokumen RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025-2029, Tema Pembangunan Tahun 2027 adalah “Peningkatan Produktivitas Daerah dan Pengembangan Pariwisata serta Ekonomi Kreatif”.
Tema pembangunan Kabupaten Blora diselaraskan dan mendukung tema dalam RPJMN dan Provinsi Jawa Tengah. Tema Pembangunan Kabupaten Blora tahun 2027 tersebut akan dijabarkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Blora Tahun 2027.
Selanjutnya, Bupati Blora menyampaikan prioritas pembangunan Kabupaten Blora Tahun 2027 sebagai berikut :
- Peningkatan kinerja infrastruktur untuk pengembangan wilayah yang berkelanjutan;
- Peningkatan kinerja sumberdaya manusia yang cerdas dan produktif ;
- Peningkatan kinerja perekonomian untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat;
- Peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan transformatif;
- Peningkatan kinerja ketahanan wilayah dan masyarakat; dan
- Peningkatan kinerja wilayah yang kondusif dan stabil untuk mewujudkan kemandirian daerah.
Pada sambuatan itu, Bupati Arief Rohman juga menyampaikan substansi Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027 yang dalam penyusunannya mendasari pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut :
I. PENDAPATAN DAERAH
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 2.294.740.329.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 617.338.000.000,00 (enam ratus tujuh belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
- Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 1.677.402.329.000,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
“Namun demikian, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-95/PK/2026 perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA. 2027 tanggal 29 September 2026, Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.1.492.097.767.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah),” kata Bupati Blora Arief Rohman.
Alokasi ini mengalami kenaikan sebesar Rp 8.351.541.000,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) karena pada tahun sebelumnya Pemkab Blora mendapatkan alokasi TKD sebesar Rp. 1.483.746.226.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Selain itu, apabila dibandingkan dengan TKD yang dianggarkan pada RAPBD TA. 2027 yang telah disampaikan ke DPRD sebesar Rp. 1.585.665.195.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau mengalami penurunan sebesar Rp. 93.567.428.000,00 (sembilan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Sehingga untuk alokasi pendapatan akan dianggarkan sesuai surat dari Kementerian Keuangan.
II BELANJA DAERAH
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 2.238.740.329.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian :
- Belanja Operasi sebesar Rp.1.775.152.821.394,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);
- Belanja Modal sebesar Rp.97.738.507.606,00 (sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu enam ratus enam rupiah);
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Belanja Transfer sebesar Rp.360.894.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah)
III PEMBIAYAAN DAERAH
Pada Tahun Anggaran 2027 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut :
a. Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 sebesar
Rp. 41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah)
b. Pengeluaran Pembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2027 sebesar Rp. 97.000.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang terdiri dari:
Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp.92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
Dari perhitungan tersebut diatas terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 mengalami surplus sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah). Surplus tersebut digunakan untuk menutup kekurangan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) sehingga jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp97.000.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah) sehingga secara riil pada RAPBD Kab. Blora Tahun Anggaran 2027 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Selanjutnya, Bupati Blora menyerahkan/menyampaikan buku rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten Blora tahun 2027 beserta nota keuangannya kepada DPRD Blora. (RED-HB).

