SIDANG KASUS SARA AGUS PALON, JAKSA HADIRKAN TIGA SAKSI DAN PUTAR VIDEO VIRAL

BLORA – Sidang perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (6/10/2026). Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Santi Silaban, Rio Ambarita dan Ngadio.

Para saksi dimintai keterangan terkait rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Majelis Hakim Putar Video Viral.

Selain mendengarkan keterangan saksi, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga memutar rekaman video yang sebelumnya beredar dan menjadi perhatian di media sosial.Video tersebut memperlihatkan Agus Palon dalam sebuah kejadian di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.Pemutaran rekaman menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan. Majelis hakim mencermati materi video tersebut untuk melihat keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.Seluruh keterangan saksi maupun rekaman video nantinya akan diuji dalam persidangan dan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.John L Situmorang, Kuasa Hukum Pelapor,Santi Silaban Minta Persidangan Objektif.John L. Situmorang, mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blora.“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media. Kedatangan kami hari ini untuk menyaksikan langsung persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor, saksi korban maupun saksi lainnya,” ujarnya.Ia juga mengapresiasi Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Blora yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional.“Kami bersyukur karena Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Blora menangani perkara ini secara profesional. Kami berharap majelis hakim juga menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif,” tegasnya.Menurut John, perkara yang berkaitan dengan SARA merupakan persoalan sensitif sehingga proses hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional dan tetap memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.“Karena ini masalah SARA, tentu kami berharap majelis hakim dan seluruh aparat penegak hukum menjaga perasaan kami sebagai suku tertentu yang merasa dilecehkan atau dihina. Kami berharap semuanya bertindak secara profesional,” lanjutnya.John menyebut, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Jadwal persidangan perkara tersebut kini digelar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.“Masih ada dua persidangan lagi. Sekarang jadwalnya ditingkatkan menjadi Selasa dan Kamis, dua kali dalam seminggu. Untuk hari Kamis, agendanya juga pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan,” pungkasnya.

    Kuasa Hukum Terdakwa: Semua Fakta Harus Dinilai Utuh.

    Sementara itu Tejo Khoirun Anwar, kuasa hukum terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon meminta agar seluruh proses pembuktian dalam perkara tersebut dinilai secara objektif.
    Pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim dan berharap seluruh keterangan saksi maupun barang bukti, termasuk rekaman video yang diputar dalam persidangan, dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
    “Kami mohon agar persidangan ini benar-benar berjalan objektif, sehingga seluruh fakta dan bukti yang muncul dapat dinilai secara utuh,” ujarnya.
    Kuasa hukum terdakwa juga menilai rekaman video yang ditampilkan dalam persidangan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk konteks pernyataan yang disampaikan terdakwa.
    Menurutnya, penilaian terhadap fakta, keterangan saksi dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
    Persidangan Masih Berlanjut.
    Perkara Agus Sutrisno alias Agus Palon sebelumnya telah memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Blora melaksanakan pelimpahan tahap II. Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Blora untuk menjalani proses persidangan.
    Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengandung isu SARA. Namun, seluruh pembuktian dan penilaian terhadap fakta hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
    Dengan masih berlanjutnya pemeriksaan saksi, sejumlah fakta dalam perkara tersebut masih akan diuji di ruang sidang. Keterangan para saksi, rekaman video serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum persidangan memasuki agenda berikutnya.(RED-HB).

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *