ATR/BPN Blora Hadir di Tengah Masyarakat, 22 Sertipikat Tanah Diserahkan di Srigading

BLORA – Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menyerahkan sebanyak 22 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Rabu (4/11/2026).

Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Balai Desa Srigading tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Sebanyak 22 bidang tanah milik warga resmi disertipikatkan melalui program PTSL. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis, lengkap, dan menyeluruh.

Keberadaan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pemiliknya, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.

Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga menjadi bentuk nyata komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kelancaran pelaksanaan program tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, pemerintah desa, panitia PTSL, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora berharap sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sertipikat tersebut tidak hanya menjadi tanda bukti hak atas tanah, tetapi juga merupakan aset berharga yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Melalui semangat “ATR/BPN Lebih Dekat dengan Masyarakat”, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya.

Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Srigading ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *