Wujudkan Kepastian Hukum atas Tanah, ATR/BPN Blora Serahkan 16 Sertipikat PTSL 2026 kepada Warga Kawengan dan Seso

BLORA – Komitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus diwujudkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, ATR/BPN Kantah Blora menyerahkan 16 sertipikat hak atas tanah kepada warga Desa Kawengan dan Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kamis (5/11/2026).

Penyerahan sertipikat yang dilaksanakan di balai desa setempat tersebut merupakan bagian dari upaya Kantah Blora mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui mekanisme jemput bola.

Dari total 16 bidang tanah yang diserahkan, sebanyak 9 sertipikat diberikan kepada warga Desa Kawengan, sedangkan 7 sertipikat lainnya diserahkan kepada warga Desa Seso.

Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh masyarakat penerima. Program PTSL menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Blora.

Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan ketenangan dalam mengelola aset tanah, serta meminimalisir potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, pihak penyelenggara menyampaikan bahwa sertipikat tanah memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Selain menjadi alat bukti hak atas tanah yang kuat, sertipikat juga dapat dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Namun demikian, masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dalam memanfaatkan sertipikat tanah, terutama jika digunakan sebagai agunan dalam aktivitas pembiayaan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah di seluruh wilayah Kabupaten Blora melalui program PTSL.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat pelayanan ATR/BPN yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Blora dapat terdaftar dan tersertipikat secara menyeluruh.

Dengan demikian, program PTSL tidak hanya menjadi upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.(RED-HB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *